ANALISA HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN KEPADA SESEORANG DITINJAU DARI PASAL 351 AYAT (1) KUHP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 287/PID.B/2016/PN.JKT.SEL)
Kata Kunci:
Law Enforcement, Criminal Persecution, Legal ComplianceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji pengaturan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP, menganalisis kesesuaian penerapan Hukum dalam Putusan Nomor : 287/Pid/B/2016/PN.JKT.Sel dengan Ketentuan Hukum. Latar Belakang menganalisis lebih lanjut kesesuaian Hukum Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan ketentuan hukum, ditinjau dari Pasal 351 ayat (1) pada terdakwa Rizal Irfan Shahab Bin Muhammad yang melakukan pemukulan terhadap korban Yani Mulyani Als Vanesa, dan Vindi Namirah Isman. Dalam perkara ini terdakwa melakukan penganiayaan kepada Vindi Namirah Isman berupa jambakan rambut dan pemukulan pada bagian pelipis mata dan telinga, dan Yani Mulyani Als Vanesa berupa pemukulan pada bagian Lengan bawah, kiri dan kanan, tangan kiri dan kanan, dan jari tangan kanan, tungkai bawah kanan dan kiri, dan lutut kiri, Nyeri pada tulang ekor, sehingga mengakibatkan koban Yani Mulyani Als Vanesa tidak sadarkan diri, berdasarkan Visum Et Repertum dari dr. Binsar, dokter pada Rumah Sakit Jakarta Oleh karena itu terdakwa kemudian dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, atau dilakukan dengan cara meneliti sumber data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi literatur, instrumen penelitian ini adalah putusan Nomor: 287/Pid.B/2016/PN JKT.Sel. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang telah di atur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan akibat tidak menyebabkan luka berat dan tidak mati kepada seseorang dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pidana dapat ditambah Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati paling lama 9 tahun. Kedua, dalam Putusan Nomor: 287/Pid.B/2016/PN JKT.Sel penjatuhan hukuman oleh Hakim tidak sesuai ketentuan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan berdasarkan teori keadilan retributive.
Referensi
Buku :
Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP. Edisi 2, Cetakan 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Cetakan 3. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Yogyakarta: Badan Penerbit Gajah Mada, 1983.
P.A.F. Lamintang. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dalam Hukum Pidana. Cetakan ketiga. Jakarta: Aksara Baru, 2009.
Sianturi, S. R., dan Kanter, E. Y. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Strori Grafika, 2020.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Fikri. Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana. Edisi 2, Vol. 1. Palu: Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2013.
Made Sugi Hartono dan Rai Yuliartini. "Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana." Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 6 No. 1, Bali, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan :
Putusan Nomor : 287/Pid.B/2016/PN JKT.Sel
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Martina Azizah, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.