PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023)

Authors

  • Fahrurrozi Ihza Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Keywords:

Pembebasan Bersyarat, Prisoner, Correctional

Abstract

Pembebasan Bersyarat is a process of developing convicts outside prison to integrate with family and society. Pembebasan Bersyarat for prisoners is a form of policy in the correctional system that gives prisoners the opportunity to leave prison and serve part of their sentence outside. This research will discuss the Conditional Release Arrangements for Prisoners and Obstacles in Implementing Conditional Release for Prisoners (Case Study at the Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta for the Period 1 January 2023 to 31 December 2023) The legal research method used is the normative juridical legal research method which supported by empirical data. Using a statutory approach obtained from primary, secondary and tertiary legal material sources.  Conditional Release Arrangements for Prisoners are regulated in Article 10 letter (f) in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and Conditional Release Arrangements for Narcotics Crime Convicts, namely Article 87 in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 7 of 2022 concerning Second Amendment to Regulations Minister of Law and Human Rights Number 3 of 2018 concerning Conditions and Procedures for Granting Remission, Assimilation, Leave to Visit Family, Conditional Release, Leave Before Release, and Conditional Leave. And in the future it will be regulated in Article 72 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. Obstacles in Implementing Conditional Release for Prisoners (Case Study at the Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta for the Period 1 January 2023 to 31 December 2023) namely Strict Rules or Regulations, Lack of Family Support, Negative Views of the Community, Potential to Commit Crimes and Limitations of Officers in Supervision.

References

Buku :

Agus, Salim. Pemerintah Daerah Kajian Politik Dan Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor, 2017.

Berutu, Ali Geno. Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan Pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV Pena Persada, Purwokerto, 2020.

Pangaribuan, Luhut M.P. Hukum Acara Pidana Satu Kompilasi KUHAP dan Ketentuan-Ketentuan Pelaksana dan Hukum. Papas Sinar Sinanti, Depok, 2015.

Priyanto, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. PT. Refika Aditama, Bandung, 2016.

Khalaf, Abdul Wahab. Negara Hukum. Bumi Aksara, Jakarta, 2016.

Nainggolan, Tonny. Pedoman Pembinaan Kepribadian Narapidana Bagi Petugas di Lapas/Rutan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2023.

Prasetyo, Angga Eko. Kapita Selekta Hukum Pidana: Suatu Pengenalan Dasar. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2022.

Rodiyah. Hukum Pidana Khusus. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Maya, Shafira. Hukum Pemasyarakatan Penitensier. Lampung: Pusaka Media, 2020.

Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman. Bandung: Rumah Pengayoman Sukamiskin, 2018.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Faisol, Azhari. "Fungsi Penegakan Ketertiban dan Dasar Kehidupan Masyarakat." Jurnal Fakultas Hukum Unissula (Vol. 26, No. 22, 2018).

Abdillah, Masykuri. "Islam dan Hak Asasi Manusia: Penegakan dan Problem HAM di Indonesia dalam Pemidanaan." Jurnal Miqat, Vol. 38, No. 2, 2017.

Febriana, Putri. "Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan." Jurnal Privat Law, Vol. 2 No. 2, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Published

2024-10-11

How to Cite

Ihza, F., & Sudarto. (2024). PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 239–252. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/92

Most read articles by the same author(s)