ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT RACING PADA KENDARAAN BERMOTOR DI POLRES METRO JAKARTA SELATAN

Authors

  • Achmad Gilang Safrudin Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Keywords:

Penegakan Hukum, Kendaraan Bermotor, Knalpot Racing

Abstract

Many people use racing exhausts which are synonymous with loud noises. When used they will cause several problems for the people around them. Therefore, it is very interesting and important to study further about how the law is enforced regarding the use of racing exhausts on motorized vehicles at the South Jakarta Metro Police, and what obstacles and solutions are faced by the South Jakarta Metro Police to minimize the use of racing exhausts on motorized vehicles in South Jakarta City. To answer these problems, normative juridical legal research methods are used with statutory and conceptual regulatory approaches. Data obtained from primary, secondary and tertiary legal material sources were collected and then analyzed using qualitative data analysis techniques. From the research results, it can be seen that the process of law enforcement against vehicles that use racing exhausts is through pre-emptive efforts, namely educating the public about legal knowledge, preventive efforts, namely preventing violations of the law, and repressive efforts, namely taking action against perpetrators of violations guided by Law Number 22 Concerning Road Traffic and Transportation. The obstacles experienced by law enforcement officers are the lack of public awareness of traffic regulations; inadequate facilities and infrastructure, and limited number of traffic police members. Meanwhile, the solution to minimize the use of racing exhausts is to improve service and quality in enforcement; increasing outreach and education activities to the community; empowering and increasing human resources; and provide violation reporting services.

References

Buku :

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press, 2021.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence); Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. 1 Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Darmodiharjo, D., and Sidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Daryanto. Pengetahuan Komponen Mobil. Malang: Bumi Aksara, 1999.

Dellyana, and Shant. Konsep Penegakkan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. 2nd ed. Jakarta: Tatanusa, 2002.

Kusumah, Mulyana W. Tegaknya Supermasi Hukum. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia, 2002.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Ansori, Lutfi. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017).

Firmansyah, T., dan H. Puspitosari. “Efektivitas Penanggulangan Penggunaan Knalpot Racing bagi Pengendara Kendaraan Bermotor.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 10, no. 2 (2022).

LAH, A. “Analisa Tanah Dasar (Subgrade) Pada Ruas Jalan Sangkulirang-Simpang Kaliorang di Kabupaten Kutai Timur.” KURVA S: Jurnal Keilmuan dan Aplikasi Teknik Sipil 4, no. 1 (2014).

M., Dhewana Jecklin. Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Racing pada Kendaraan Pribadi di Wilayah Kota Pekanbaru. Skripsi, Riau: Fakultas Hukum, 2021.

Nurfadillah. “Strategi Lembaga Kepolisian Dalam Meningkatkan Kesadaran Disiplin Remaja Lalu Lintas Kota Makassar (Studi Kasus Polsek Tamalate).” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Makassar, 2017.

Nurhasan, N. “Sanksi Pidana Kerja Sosial Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sepeda Motor.” Jurnal Wajah Hukum 6, no. 1 (2022).

Nuriana, Savitri. Peran Kepolisian dalam Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot Bising di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang. Skripsi, Semarang: Fakultas Hukum, 2022.

Sugianto dan Muhammad Arief Kurniawan. “Tingkat Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Online, Angkutan Pribadi, dan Angkutan Umum Berdasarkan Persepsi.” Jurnal Teknologi Transportasi dan Logistik 1, no. 2 (2020).

Internet :

Yuliawati, Lis, dan Zendy Pradana. “Polres Jaksel Tindak 309 Motor di JLNT Casablanca, Ada Puluhan Pakai Knalpot Bising.” Viva, 14 Juni 2023. Diakses 15 Juni 2024. https://www.viva.co.id/berita/metro/1609281-polres-jaksel-tindak-309-motor-di-jlnt-casablanca-ada-puluhan-pakai-knalpot-bising.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Kesesuaian Jenis mesin kendaraan dengan tingkat kebisingan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 13/MEN/ X/2011 Tahun 2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja. Jakarta; Kemenakertrans RI.

Keputusan Menteri Lingkungan no. Kep-48/MENLH/11/1996 tentang baku tingkat kebisingan.

Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Published

2024-10-01

How to Cite

Gilang Safrudin, A., & Sudarto. (2024). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT RACING PADA KENDARAAN BERMOTOR DI POLRES METRO JAKARTA SELATAN. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 19–31. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/68