PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN CHINA DI LAUT NATUNA UTARA BERDASARKAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA) TAHUN 1982
Kata Kunci:
Maritime Dispute, Law of the Sea, International Law, North Natuna SeaAbstrak
Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa antara Indonesia dan China di Laut Natuna Utara berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa antara kedua negara tersebut dengan menggunakan kerangka hukum yang disepakati secara internasional. Melalui pendekatan hukum internasional, penelitian ini menggali aspek-aspek hukum yang terkait dengan sengketa di Laut Natuna Utara, serta implikasinya terhadap kedua negara. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi pustaka, analisis hukum, dan penelusuran data yang relevan. Hasil penelitian menunjukan Indonesia mendasarkan kedaulatan maritimnya pada Deklarasi Djuanda 1957, UUD 1945, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menegaskan batas laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Secara internasional, UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985 menjadi dasar utama dalam menentukan batas maritim dan Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui litigasi maupun non-litigasi, termasuk mediasi dan pembatasan tenaga kerja asing.
Referensi
Askandi Putra. Optimalisasi Pemanfaatan Potensi Bahari untuk Kemakmuran Bangsa. Jakarta: Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bahari, 2000.
Atikah Firdaus et al. Jadi Dasar Hukum China Klaim Laut Natuna: Bagaimana Posisi Nine Dash Line di Lingkup Hukum Internasional. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945.
I Nyoman Sudira. Konflik Laut Cina Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia ke Amerika dan Eropa. Bandung: Universitas Padjadjaran, 2009.
Jimly Asshiddiqie. Constitution: Undang-Undang Dasar Berwawasan Nusantara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Maatiri Oktriyanto, Djoly A. Sualang, dan Thor Bangsaradja Sinaga. "Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Laut Natuna antara Indonesia dan China." Lex Administratum 12, no. 5 (Agustus 2023).
Mochtar Kusumaatmadja. Bunga Rampai Hukum Laut. Jakarta: Bina Cipta, 1978.
Oktriyanto Maatiri, Djoly A. Sualang, dan Thor Bangsaradja Sinaga. "Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Laut Natuna antara Indonesia dan China." Lex Administratum 12, no. 5 (Agustus 2023): Jurnal Universitas Sam Ratulangi.
Rajab Ritonga. Kesadaran Baru Maritim: Biografi Laksamana TNI Dr. Marsetio. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura, UU No. 7 Tahun 1973
Undang-Undang Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut), UU No. 17 Tahun 1985, LN RI Tahun 1985 No. 76, TLN RI Tahun 1985 No. 3319
Undang-Undang Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009), UU No. 4 Tahun 2010, LN RI Tahun 2010, No. 81, TLN RI Tahun 2010, No. 5138
Undang-Undang Tentang Kelautan, UU Nomor 32 Tahun 2014, LN RI Tahun 2014 No. 294, TLN RI Tahun 2014 No. 5603.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rensa Adam Alvarizi, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.