TINJAUAN HUKUM PENERAPAN KEBIJAKAN BEBAS NARKOBA DI LINGKUNGAN BAHARI TANJUNG PRIOK BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PERATURAN PERUNDANGAN PELAKSANAANNYA
Keywords:
Drug-Free Policy, Law No. 35 of 2009, Tanjung PriokAbstract
This study examines the legal review of the implementation of the drug-free policy in the Bahari Tanjung Priok area based on Law No. 35 of 2009 on Narcotics and its implementing regulations. The research method used is normative juridical with empirical support, analyzing legal regulations and policy implementation in the field. The findings indicate that although Law No. 35 of 2009 regulates the prevention, eradication, and rehabilitation of drug abuse, its implementation in Bahari Tanjung Priok still faces various challenges. The main obstacles to the effectiveness of this policy include weak inter-agency coordination, limited resources, low community participation, and inadequate facilities for combating drug abuse. Additionally, fear among the community to report drug-related cases due to threats from trafficking networks further exacerbates the situation. In conclusion, although legal regulations comprehensively govern the drug-free policy, its implementation at the local level still encounters significant obstacles. Therefore, strengthening regulations, increasing public awareness, and optimizing facilities and resources are necessary to enhance the effectiveness of this policy in Bahari Tanjung Priok.
References
Dani Krisnawati. Raih Prestasi Tanpa Narkoba. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
F. Agsya. Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika. Jakarta: Asa Mandiri, 2010.
F. Eleanora. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis).” Jurnal Hukum 25 (2021).
H. Hadiman. Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia. Jakarta: Badan Kerja Sama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama, 1999.
Insan Firdaus. “Harmonisasi UU Narkotika dengan UU Permasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Permasyarakatan.” Jurnal Hukum De Juve 21, no. 1 (Maret 2021): 142.
Laksa Bayu Bahaduri dan Vinita Susanti. “Analisis Kebijakan Pemberantasan Narkotika di Indonesia dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal IKRAITH-HUMANIORA 6, no. 2 (Juli 2022): 108.
Mardani. Penyalahgunaan Narkoba: Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Siswanto Sunarso. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Syaiful Bakhri. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Gramata Publishing, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Peraturan Kepala Kepolisian NRI (PERKAP) No 14. Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan tindak pidana.
Peraturan kepala BNN Nomor 1 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis rencana aksi Nasional, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tanisa Maulidia, Bambang Widarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.