PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PRODUSEN DAN PEDAGANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR
Keywords:
Criminal Offense, Cosmetics, BPOM (Indonesian FDA)Abstract
This research aims to examine the legal analysis of producers and traders who commit the crime of distributing pharmaceutical preparations that do not have a distribution permit. This research explores the legal consequences for violators, including the possibility of criminal sanctions such as fines or prosecution, as well as the urgency of complying with the law to maintain the integrity of the cosmetics industry and public security in Indonesia. The formulation of the problem in this research is How the Criminal Law Regulates the Distribution of Pharmaceutical Preparations without a Marketing Permit in Law in Indonesia? What are the Judge’s considerations in determining the sentence in the Lubuk Linggau District Court Decision Number 600/Pid.Sus/2023/PN Llg? The type of research in writing this is carried out in a normative juridical manner. The conclusion of research in the Lubuk Linggau District Court Decision Number 600/Pid.Sus/2023/PN Llg is in accordance with Article 197 of Republic of Indonesia Law No. 36 of 2009 concerning Health.
References
Ahmad Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Rajawali Pers, 2011.
Arkisman & Mar’atus Sholihah. "Kosmetik Ilegal Ditinjau Dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan." Jurnal Pro Hukum Vol. 2, Desember 2021.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000.
I.P.M. Ranuhandoko. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Kusumadi Pudjosewojo. Pedoman Pembelajaran Tata Hukum Indonesia. Cet. 10, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Muhlis, L. N., Muhadar, M., & Mirzana, H. A. "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Makassar." Jurnal Ilmiah Ecosystem Vol. 22, No. 1, 2022.
Ni Kadek Diah Sri Pratiwi & Made Nurmawati. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2019.
Sekar Ayu Amiluhur Priaji. "Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik yang Merugikan Konsumen." Skripsi Sarjana, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Produk yang Mengandung Zat Berbahaya
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Mawar Sari, Bambang Widarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.