PERAN POLISI PERAIRAN (POLAIR) DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH BENING LOBSTER DI INDONESIA
Kata Kunci:
Polair, law enforcement, lobster seed smugglingAbstrak
Penelitian ini mengkaji peran penting Polisi Air dan Udara (Polair) dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan benih lobster di Indonesia, sebuah masalah yang semakin mengkhawatirkan dan berdampak negatif pada ekosistem laut serta ekonomi nasional. Tujuan utama penelitian adalah menganalisis efektivitas strategi dan tindakan Polair dalam menangani kasus penyelundupan benih lobster, serta mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini menggali berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polair telah menjalankan peran signifikan dalam mengungkap dan menindak kasus penyelundupan benih lobster, namun masih menghadapi berbagai hambatan termasuk keterbatasan sumber daya, luasnya wilayah perairan Indonesia, dan kompleksitas jaringan penyelundupan. Kesimpulannya, meskipun Polair telah berkontribusi positif dalam penegakan hukum, diperlukan peningkatan kapasitas, koordinasi antar lembaga yang lebih baik, serta penguatan regulasi untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana penyelundupan benih lobster di Indonesia. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif dalam mengatasi masalah tersebut, yang melibatkan tidak hanya aspek penegakan hukum, tetapi juga edukasi masyarakat dan pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Referensi
Ayu Izza Elvany. "Formulation Policy Regarding the Smuggling of Lobster Seeds in Indonesia." Lentera Hukum 7, no. 1 (April 4, 2020).
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Burke, L., Reytar, K., Spalding, M., & Perry, A. Reefs at Risk Revisited. World Resources Institute, 2011.
Fatihah Rizkiyah et al. "The Efforts Of The Indonesian Government In Overcoming Seed Smuggling Benur Lobsters Overseas." International Journal Of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS) 2, no. 6 (June 17, 2023).
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Laporan Tahunan Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Jakarta, 2022.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Statistik Sumber Daya Laut Indonesia. Jakarta, 2021.
Muhammad Ramadhan. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster." Disertasi, Universitas Padjadjaran, 2021.
Nining Yurista Prawitasari and Rad Cloud Dirgantoro Kesumojati. "The Effectiveness of Criminal Sanctions in Stopping Smuggling of Lobster Seeds in Indonesia." Journal of Law, Politic and Humanities 4, no. 4 (May 31, 2024).
Riza Fadillah. "Upaya Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster di Indonesia." Tesis, Universitas Indonesia, 2018.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Suharsono. Biodiversitas Terumbu Karang Indonesia. Jakarta: LIPI Press, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Pengeluaran Benih Lobster (Puerulus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Wahyu Setianto, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.