PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DALAM PENANGANAN PENEMBAKAN PESAWAT SIPIL: STUDI KASUS DAN IMPLIKASI HUKUM

Penulis

  • Supri Abu UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.82

Kata Kunci:

Civil Law Protection, Civil Aircraft Shootdown, Dispute Resolution

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum perdata dalam penanganan penembakan pesawat sipil dan penyelesaian sengketa hukum perdata antara negara, maskapai, dan korban, baik berdasarkan hukum internasional maupun nasional. Kasus penembakan pesawat sipil menimbulkan kompleksitas hukum yang memerlukan perlindungan yang efektif terhadap korban dan penyelesaian sengketa yang adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan internasional seperti Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi Montreal 1999, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Indonesia, pelaksanaan perlindungan hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam konteks yurisdiksi dan hambatan politik. Penyelesaian sengketa hukum perdata dalam kasus penembakan pesawat sipil dapat dilakukan melalui jalur litigasi internasional, arbitrase, mediasi dan penyelesaian melalui asuransi dan dana ganti rugi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa, serta peningkatan koordinasi antara hukum nasional dan internasional untuk menciptakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban.

Referensi

Buku :

Adji, Sution Usman. Hukum Pengangkutan Udara. Jakarta: PT Rineka, 2005.

Asikin, H. Z.. Hukum Dagang. PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Banino, Bartholomew J., et al.. "Recent Developments in Air Carrier Liability under the Montreal Convention." The Brief, Amerika Serikat, 2009.

Majid, Suhartato Abdul, dan Warpani, Eko Probo D.. Ground Handling: Manajemen Pelayanan Darat Perusahaan Penerbangan. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers, 2009.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Pasaribu, M. "Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dan Barang Milik Penumpang Dalam Jasa Pengangkutan Udara." Jurnal Mercatoria, Vol. 9 No. 1, 2016.

Manuhutu, I. "Analisis Kasus Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH-17." Jurnal Education and Development, Vol. 7 No. 4, 2019.

Mumek, R. W., & Sondakh, M. K. "Tanggung Jawab Hukum Pengangkutan Udara Niaga Menurut Konvensi Montreal 1999 dan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan." Lex Crimen, Vol. 12 No. 3, 2023.

Pasaribu, Mangara. "Perlindungan Hukum terhadap Penumpang dan Barang Milik Penumpang dalam Jasa Pengangkutan Udara." Mercatoria, Vol. 9 No. 1, 2016.

Rahma, N. E., & Maharani, N. A. "Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Meninggal Dunia di Angkutan Udara." Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 4 No. 1, 2023.

Internet :

Abu, Supri. Seminar dengan tema Perlindungan Hukum Pengangkutan Udara dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Sahara, Wahyuni. "Munir dan Wabup Sangihe Helmud Hontong, Mereka Meninggal di Udara..." Kompas

Peraturan Perundang-Undangan :

Konvensi Chicago 1944

Konvensi Montreal 1999

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-04

Cara Mengutip

Abu, S., Sudarto, & Lumban Gaol, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DALAM PENANGANAN PENEMBAKAN PESAWAT SIPIL: STUDI KASUS DAN IMPLIKASI HUKUM. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 153–170. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.82

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama