PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023)
Kata Kunci:
Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Lembaga PemasyarakatanAbstrak
Pembebasan bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Pembebasan bersyarat bagi narapidana adalah bentuk kebijakan dalam sistem pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk meninggalkan lapas dan menjalani sebagian dari masa hukuman mereka di luar. Dalam penelitian ini akan membahas Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana dan Kendala Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023) Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statue approach) yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana diatur dalam Pasal 10 huruf (f) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Pada Narapidana Tindak Pidana Narkotika yaitu Pasal 87 dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Serta pada masa yang akan datang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kendala Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023) yaitu Peraturan atau Regulasi yang Ketat, Kurangnya Dukungan Keluarga, Pandangan Negatif Masyarakat, Potensi Melakukan Tindak Pidana dan Keterbatasan Petugas dalam Pengawasan.
Referensi
Buku :
Agus, Salim. Pemerintah Daerah Kajian Politik Dan Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor, 2017.
Berutu, Ali Geno. Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan Pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV Pena Persada, Purwokerto, 2020.
Pangaribuan, Luhut M.P. Hukum Acara Pidana Satu Kompilasi KUHAP dan Ketentuan-Ketentuan Pelaksana dan Hukum. Papas Sinar Sinanti, Depok, 2015.
Priyanto, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. PT. Refika Aditama, Bandung, 2016.
Khalaf, Abdul Wahab. Negara Hukum. Bumi Aksara, Jakarta, 2016.
Nainggolan, Tonny. Pedoman Pembinaan Kepribadian Narapidana Bagi Petugas di Lapas/Rutan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2023.
Prasetyo, Angga Eko. Kapita Selekta Hukum Pidana: Suatu Pengenalan Dasar. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2022.
Rodiyah. Hukum Pidana Khusus. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Maya, Shafira. Hukum Pemasyarakatan Penitensier. Lampung: Pusaka Media, 2020.
Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman. Bandung: Rumah Pengayoman Sukamiskin, 2018.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Faisol, Azhari. "Fungsi Penegakan Ketertiban dan Dasar Kehidupan Masyarakat." Jurnal Fakultas Hukum Unissula (Vol. 26, No. 22, 2018).
Abdillah, Masykuri. "Islam dan Hak Asasi Manusia: Penegakan dan Problem HAM di Indonesia dalam Pemidanaan." Jurnal Miqat, Vol. 38, No. 2, 2017.
Febriana, Putri. "Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan." Jurnal Privat Law, Vol. 2 No. 2, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Fahrurrozi Ihza, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.