DERADIKALISASI DALAM MENANGGULANGI PAHAM RADIKALISME DAN TERORISME DI INDONESIA
Kata Kunci:
Deradikalisasi, Radikalisme, TerrorismeAbstrak
Penggunaan hard approach sebagai upaya penangkapan, penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap para pelaku terror harus diimbangi dengan soft approach dalam penanggulangan paham radikalisme. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai apakah teroris yang terpapar radikalisasi dapat dinetralkan dengan program deradikalisasi? dan bagaimana deradikalisasi dalam menanggulangi paham radikalisme dan terorisme di Indonesi? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa deradikalisasi merupakan suatu strategi yang didasari oleh suatu pemahamanan konseptual untuk menangani masalah terkait perkembangan ideologi-ideologi dan aksi-aksi radikalisme. Upaya deradikalisasi harus melibatkan pemerintah bersama dengan masyarakat sipil Indonesia terutama untuk menghentikan, meniadakan, atau paling tidak menetralisir radikalisme. Deradikalisasi menjadi suatu perubahan dengan modernisasi paham radikal yang diiringi dengan pendekatan kesejahteraan sosial yang wajar dan terintregrasi. Upaya modernisasi paham radikal dimaksudkan agar para mantan pelaku terorisme, selain tidak lagi mempunyai paham radikal, juga bisa menjadi agent of change yang mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme. Upaya melakukan deradikalisasi yang melibatkan masyarakat sipil Indonesia dibutuhkan sebagai upaya memperkuat benteng pertahanan ideologi warga negara. Penguatan regulasi dengan cara membuat Undang-undang tersendiri terkait deradikalisasi agar memberikan kekuatan sebagai dasar hukum yang jelas.
Referensi
Buku :
Adji, Indriyanto Seno. Terorisme, Perpu No. 1 Tahun 2002 Dalam Perspektif Hukum Pidana Dalam Terorisme, Tragedi Umat Manusia. Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001.
Amirsyah. Meluruskan Salah Paham Terhadap Deradikalisasi: Pemikiran, Konsep dan Strategi Pelaksanaan. Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu, 2012.
Angel, Rabasa, ed. Deradicalizing Islamist Extremists. Santa Monica: RAND Corporation, 2010.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Atmasasmita, Romli, and Tim. Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2012.
Ghazali, Khairul. Aksi Teror Bukan Jihad: Membedah Ideologi Takfiri dan Penyimpangan Jihad di Indonesia. Jakarta: Daulat Press, 2015.
Golose, Petrus Reinhard. Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2009.
Hasani, Ismail, et al. Radikalisme Islam di Jabodetabek dan Jawa Barat: Implikasinya Terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Jakarta: Setara Institute, 2010.
Hariyati, Nuria Reny, and Hespi Septiana. Radikalisme: Dalam Perspektif Analisis Wacana Kritis. Gresik: Graniti, 2019.
Jamhari, and Jajang Jahroni. Gerakan Salafi Radikal Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Nye, Joseph. Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: Public Affairs, 2004.
Binder, Leonard. Islamic Liberalism. Chicago: The University of Chicago Press, 1988.
Juergensmeyer, M. Terror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence. London: University of California Press, 2003.
Manullang, A.C. Menguak Tabu Intellijen Teror, Motif dan Rezim. Jakarta: Panta Rhei, 2001.
Mardenis. Pemberantasan Terorisme: Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Mohammed, Aburrahman. New Approach? Deradicalization Programs and Contraterrorism. New York: International Peace Institute, 2010.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
A. Schmid. “The Revised Academic Consensus Definition of Terrorism.” Perspectives on Terrorism 6, no. 2 (2012).
Schmid, A. “The Revised Academic Consensus Definition of Terrorism.” Perspectives on Terrorism 6, no. 2, 2012.
Biyanto. “Fundamentalisme dan Ideologi Islam Modern.” Jurnal Paramedia 7, no. 2, 2006.
Budijanto, Oki Wahju, dan Tony Yuri Rahmanto. “Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Jurnal HAM 2, no. 1, 2021.
Council of Europe. European Convention on the Suppression of Terrorism. Strasbourg, January 27, 1977.
Lemhannas Republik Indonesia. “Meningkatkan Penanggulangan Radikalisme Guna Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional.” Jurnal Kajian Lemhannas RI, no. 21, March 2015.
Ma’arif, Syamsul. “Ideologi Pesantren Salaf: Deradikalisasi Agama dan Budaya Damai.” Ibda’: Jurnal Kebudayaan Islam, no. 12, 2014.
Mahmudati, Zahratul. “Pendidikan Anti Radikalisme Sejak Dini.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1, no. 3, 2014.
Mustofa, Imam. “Deradikalisasi Ajaran Agama: Urgensi, Problem, dan Solusinya.” Akademika: Jurnal Pemikiran Islam 16, no. 2, 2011.
Nasution, Aulia Rosa. “Terorisme di Abad Ke-21: Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Terorisme Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Mercatoria 8, no. 1, 2015.
Suparno, Bambang. “Meningkatkan Penanggulangan Radikalisme Guna Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional.” Round Table Discussion (RTD) at Lemhannas, May 14, 2014.
Tim Kajian. “Meningkatkan Penanggulangan Radikalisme Guna Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional.” Material for Dirjen Kesbangpol at Focus Group Discussion (FGD) at Lemhannas, May 14, 2014.
Internet :
BBC News Indonesia. “Presiden Jokowi Ajak Lembaga Negara Revisi UU Terorisme.” January 19, 2016. Accessed October 13, 2023.
Elshinta.com. “21 Januari 1985: Serangan Bom Di Candi Borobudur.” January 21, 2023. Accessed October 10, 2023.
Fakhrurrazi. “Islam Radikal Antara Pemikiran dan Gerakan: Analisis Kajian Dalam Perspektif Keberagamaan.” Accessed October 11, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Bakhtiar Nugroho, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.