ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT RACING PADA KENDARAAN BERMOTOR DI POLRES METRO JAKARTA SELATAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Kendaraan Bermotor, Knalpot RacingAbstrak
Banyaknya masyarakat yang menggunakan knalpot racing yang identik dengan suara bising ini apabila digunakan akan menimbulkan beberapa permasalahan bagi masyarakat di sekitarnya. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor di Polres Metro Jakarta Selatan, dan apa hambatan dan solusi yang dihadapi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminimalisir penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor di Kota Jakarta Selatan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa proses penegakan hukum terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing melalui upaya pre-emtif yakni pengedukasian pengetahuan hukum terhadap masyarakat, upaya preventif yakni pencegahan adanya pelanggaran terhadap hukum dan upaya represif yakni penindakan terhadap pelaku pelanggaran dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hambatan yang dialami aparat penegak hukum adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas; sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan keterbatasan jumlah anggota satlantas. Sementara solusi yang dilakukan untuk meminimalisir penggunaan knalpot racing adalah meningkatkan pelayanan serta mutu dalam penindakan; meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat; melakukan pemberdayaan peningkatan sumber daya manusia; dan penyediakan layanan pelaporan pelanggaran.
Referensi
Buku :
Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press, 2021.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence); Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. 1 Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Darmodiharjo, D., and Sidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Daryanto. Pengetahuan Komponen Mobil. Malang: Bumi Aksara, 1999.
Dellyana, and Shant. Konsep Penegakkan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. 2nd ed. Jakarta: Tatanusa, 2002.
Kusumah, Mulyana W. Tegaknya Supermasi Hukum. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia, 2002.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Ansori, Lutfi. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017).
Firmansyah, T., dan H. Puspitosari. “Efektivitas Penanggulangan Penggunaan Knalpot Racing bagi Pengendara Kendaraan Bermotor.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 10, no. 2 (2022).
LAH, A. “Analisa Tanah Dasar (Subgrade) Pada Ruas Jalan Sangkulirang-Simpang Kaliorang di Kabupaten Kutai Timur.” KURVA S: Jurnal Keilmuan dan Aplikasi Teknik Sipil 4, no. 1 (2014).
M., Dhewana Jecklin. Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Racing pada Kendaraan Pribadi di Wilayah Kota Pekanbaru. Skripsi, Riau: Fakultas Hukum, 2021.
Nurfadillah. “Strategi Lembaga Kepolisian Dalam Meningkatkan Kesadaran Disiplin Remaja Lalu Lintas Kota Makassar (Studi Kasus Polsek Tamalate).” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Makassar, 2017.
Nurhasan, N. “Sanksi Pidana Kerja Sosial Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sepeda Motor.” Jurnal Wajah Hukum 6, no. 1 (2022).
Nuriana, Savitri. Peran Kepolisian dalam Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot Bising di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang. Skripsi, Semarang: Fakultas Hukum, 2022.
Sugianto dan Muhammad Arief Kurniawan. “Tingkat Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Online, Angkutan Pribadi, dan Angkutan Umum Berdasarkan Persepsi.” Jurnal Teknologi Transportasi dan Logistik 1, no. 2 (2020).
Internet :
Yuliawati, Lis, dan Zendy Pradana. “Polres Jaksel Tindak 309 Motor di JLNT Casablanca, Ada Puluhan Pakai Knalpot Bising.” Viva, 14 Juni 2023. Diakses 15 Juni 2024. https://www.viva.co.id/berita/metro/1609281-polres-jaksel-tindak-309-motor-di-jlnt-casablanca-ada-puluhan-pakai-knalpot-bising.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Kesesuaian Jenis mesin kendaraan dengan tingkat kebisingan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 13/MEN/ X/2011 Tahun 2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja. Jakarta; Kemenakertrans RI.
Keputusan Menteri Lingkungan no. Kep-48/MENLH/11/1996 tentang baku tingkat kebisingan.
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Achmad Gilang Safrudin, Sudarto
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.