TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU MELALUI MEDIA ONLINE DI INDONESIA
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pemilu, Media Online.Abstrak
Sebagai suatu tindak pidana khusus maka tindak pidana pemilu mempunyai karakteristik tersendiri dibandingkan dengan tindak pidana pada umumnya. Dalam era teknologi, pertanggungjawaban dalam tindak pidana pemilu ini tidak terlepas dari unsur pelaku yang melakukan perbuatan pelanggaran pemilu melalui media online. Potensi adanya pelaku pelanggaran pemilu bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pejabat, media, perusahaan, pemantau asing maupun masyarakat pemilih itu sendiri. Judul Penelitian ini adalah Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Pemilu Melalui Media Online Di Indonesia. Rumusan masalah adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Terkait Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Melalui Media Online Di Indonesia? Bagaimana implementasi Penanganan terhadap Tindak Pidana Pemilu melalui media online di Indonesia? Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan data primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui pendekatan deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Rumusan tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu masih mengedepankan kejahatan pemilu dalam pelaksanaan pemilu yang bersifat manual atau konvensional.“Meskipun tindak pidana pemilu tidak terdapat secara spesifik di UU Pemilu, tindak pidana pemilu dapat kita temukan melalui UU ITE yang dirumuskan dalam 11 tindak pidana. Lemahnya penegakkan tindak pidana pemilu melalui media online disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap kinerja bawaslu dalam pengawasan pemilu. setidaknya ada tiga permasalahan yaitu rendahnya literasi digital, keterbatasan sumber daya manusia yang mengerti teknologi, dan minimnya regulasi penegakan hukum pemilu pada era digital.
Referensi
Buku :
Basrofi, and Sudikun. Teori-Teori Perlawanan dan Kekerasan Kolektif. Surabaya: Insan Cendekia, 2003.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.
Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Mulyadi. Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Bandung: PT Rafika Aditama, 2013.
Silke Pfeiffer. Vote Buying and Its Implication for Democracy: Evidence from Latin America. TI Global Report, 2004.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2018.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Aermadepa. “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Tantangan dan Masa Depan.” Jurnal Ilmu Dan Humaniora 1, no. 2 (2019).
Cahyono, Heru. “Pelanggaran Pemilu Legislatif 2004.” Jurnal Penelitian Politik 1, no. 1 (2004).
Dedi, Agus. “Analisis Sistem Pemilihan Umum Serentak.” Jurnal Moderat 5, no. 3 (2019).
Husaini, Muhamad Raihan, et al. “Peran Badan Pengawasan Pemilu Dalam Penanggulangan Pelanggaran Pemilihan Umum Di Era Digital Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 1, no. 3 (2024).
Isnawati, Muridah. “Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu Dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana.” Perspektif Hukum 18, no. 2 (2018).
Muridah Isnawati. “Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana.” Perspektif Hukum 18, no. 2 (November 2018).
Sholehudin Zuhri. “Urgensi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.” Jurnal Tata Kelola Pemilu (Elektoral Research) (2019). Diakses melalui https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/135.
Internet :
Antara Online. “Bawaslu: Caleg Tawarkan Hadiah Divonis 3 Bulan Penjara Pidana Pemilu.” Diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/4039455/bawaslu-caleg-tawarkan-hadiah-divonis-3-bulan-penjara-pidana-pemilu.
Danang Sugihardana. “Tinjauan Yuridis Kampanye yang Dilakukan Secara Online pada Kampanye Pemilu 2024.” Dalam Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum (2023): 99.
Dewi Nurita. “Server Sering Down, KPU: Itu Upaya Menghadapi Serangan.” Diakses melalui https://nasional.tempo.co/read/1102314/server-sering-down-kpu-itu-upaya-menghadapi-serangan.
Rendy V. J. Suawa. “Aspek Hukum Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Pemilu Dan Pemilihan.” Diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/dataprovinsi/sulut/data_monografi/Artikel%20Hukum_Rendy%20Suawa.pdf.
Willa Wahyuni. “Bawaslu: ‘Tindak Pidana Pemilu Terbanyak Didominasi ASN dan Politik Uang.’” Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/bawaslu--tindak-pidana-pemilu-terbanyak-didominasi-asn-dan-politik-uang-lt65a7f231d6b18/?page=2.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 7 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6863.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Abdul Fajar Sidik Duli, Sudarto
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.