PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (ANALISIS PUTUSAN PN BALIKPAPAN NOMOR 685/PID.SUS/2019/PN.BPP)

Penulis

  • Made Dita Tisnadewi Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Selamat Lumban Gaol Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, PPAT, Tindak Pidana, Penggelapan

Abstrak

Seorang PPAT menerima sertifikat tersebut tidak boleh menggunakan sertifikat yang dititipkan itu untuk kepentingan pribadi. Dapat diartikan bahwa sertifikat itu adalah dokumen Negara yang berada dalam penyimpanan kantor Notaris/PPAT. Sehubungan dengan kewenangannya tersebut PPAT dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan dalam hukum pidana Indonesia? dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan PN Balikpapan Nomor 685/PID.SUS/2019/PN.BPP tentang pertanggungjawaban pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pelaku tindak pidana penggelapan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Berdasarkan putusan nomor 685/PID.SUS/2019/PNBPP benar terjadi melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP. PPAT (terdakwa) memenuhi unsur-unsur yaitu unsur barang siapa; dengan sengaja dan melawan hukum; memiliki suatu barang yang seluruh atau sebagiannya; barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan kepunyaan orang lain. PPAT (terdakwa) harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Referensi

Buku :

Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jakarta: Bayu Media, 2006.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.

Lubis, Muhammad Yamin. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Redaksi RAS. Tip Hukum Praktis: Tanah dan Bangunan. Depok: Raih Asa Sukses, 2009.

Rohmat Kurnia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Media Pustaka, 2014.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Fredrik Mayore Saranaung. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.” Lex Crimen Vol. VI, No. 1, Jan-Feb 2017.

Rika Kumala Sari Rimba. "Larangan Penerimaan Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Notaris dan Kaitannya dengan Kode Etik Notaris." Lambung Mangkurat Law Journal Vol. 1 No. 2, September 2016.

Selamat Lumban Gaol. "Kedudukan dan Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Sistem Pembuktian Berdasarkan Hukum Tanah Nasional." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 10 No. 1, September 2019.

Subhan Zein. "Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 9 No. 2, Maret 2019.

Widya Kristiantia dan Agus Nurudin. "Pertanggungjawaban Hukum PPAT Yang Menyalahgunakan Wewenang Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 55/Pid/2017/PT DPS)." Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2, Desember 2022.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01

Cara Mengutip

Dita Tisnadewi, M., & Lumban Gaol, S. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (ANALISIS PUTUSAN PN BALIKPAPAN NOMOR 685/PID.SUS/2019/PN.BPP). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(1), 96–108. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/180

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama