SANKSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Joko Setiawan Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Selamat Lumban Gaol Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Keywords:

Perlindungan hukum, Tindak Pidana, Terrorisme

Abstract

Anak terkait terorisme itu sebenarnya merupakan korban dari perekrutan karena mudah dicuci otaknya dan korban indoktrinasi konsep jihad yang kebablasan. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan Hukum Pidana Indonesia? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan Hukum Pidana Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual serta menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, serta menggunakan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa perlindungan Hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme terdapat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU PTPT) pasal 19 dan16A dan UU SPPA belum mengatur penanganan Anak terlibat dan terkait terorisme. Akan tetapi anak tetaplah anak yang harus dilindungi dan dipenuhi semua hak-haknya. Anak sebagai pelaku terorisme tidak bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban kejahatan, korban jaringan terorisme, korban doktrin, eksploitasi pemikiran, propaganda dari ajakan orang tua atau orang dewasa di sekitarnya sehingga harus dilindungi secara khusus. BNPT, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuat peraturan bersama tentang perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terrorisme dalam melindungi anak korban jaringan terorisme secara lebih komprehensif.

References

Buku :

M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Nashrina. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

R. Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Hafrida. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Proses Penyidikan," Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 6, 2012.

Muhamad Hafidz Abdillah. "Tindakan Khusus Terhadap Anak yang Terlibat dalam Tindak Pidana Terorisme," Jurist-Diction, Vol. 2 No. 3, Mei 2019.

Nokia Rista Mun Azis. "Kasus Terorisme di Indonesia Ditinjau Dari Hati Nurani Sesat," Jurnal Etika Moral, Vol. 3, No. 2, 2014.

Septiya Rizky & Chitto Chumbadrika. "Akibat Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur Jika Terkait Kasus Terrorisme Di Indonesia," Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 1 Juni 2022, P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328.

Zafania Helsa Siahaya, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, Denny Latumaerissa. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Terlibat Kejahatan Terorisme," TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 3 (2023).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.

Published

2025-04-01

How to Cite

Setiawan, J., & Lumban Gaol, S. (2025). SANKSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(1), 47–59. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/176

Most read articles by the same author(s)