FORMULASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE TERHADAP KORBAN ANAK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 563/PID.SUS/2023/PN.SRG)
Keywords:
Tindak Pidana, Prostitusi Online, AnakAbstract
The development of prostitution with social media intermediaries (online prostitution) is becoming lively, the percentage is increasing and the development is rapid. Prostitution activities have never experienced a degradation in the number of activities, but have always increased in number every year and this is a criminal act with old cases wrapped in a new way due to sophisticated technology. This research is a normative legal research method (Yuridis Normatif). The researcher examines how the regulation of the criminal act of online minor prostitution in Indonesian criminal law and what considerations the Panel of Judges in the Serang District Court Decision Number 563/Pid.Sus/2023/PN.SRG imposed punishment on the defendant. It can be concluded that the regulation of online child prostitution cases in Indonesia gives rise to a vague norm, namely the vagueness of norms because there are laws and regulations whose meaning is unclear and there is no detailed explanation of the existing articles so that they are prone to multiple interpretations. The judge's consideration used in resolving the case was correct because the defendant's actions fulfilled the elements in the indictment. However, the judge overruled several regulations, especially the ITE Law regarding the crime of prostitution through electronic media. It is necessary to systematically re-regulate online prostitution of children, especially in the Criminal Code. This regulation needs to involve good cooperation between the Attorney General, Police, State Cyber and Crypto Agency (BSSN), Communication and Information, Indonesian Child Protection Commission (KPAI), National Human Rights Commission, Ministry of PPA, Ministry of Social Affairs through a memorandum of understanding between these institutions to ensure legal certainty in Indonesia.
References
Buku :
Abdussalam. Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.
Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2012.
Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Wagiati Soetedjo dan Melani. Hukum Pidana Anak, Edisi Revisi, PT Refika Aditama, Bandung, 2013.
Kartini Kartono. Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja, Raja Grafindo Grafika, Jakarta, 1998.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.
Soejono D. Masalah Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan dalam Masyarakat, PT Karya Nusantara, Bandung, 1977.
Kadri Husin, S., & Budi Rizki Husin, S. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, 2022.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Asnia, R. I. "Optimalisasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Anak" in National Conference on Law Studies (NCOLS), Vol 2, (1), 2020: 897-912.
Bahri, R. A. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Anak Secara Online Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia", Papatung: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, Vol 6, (1) 2023: 42-50.
Devan, Alan Maha, M. Iqbal. "Tindak Pidana Prostitusi Di Kalangan Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Bireuen" in Jurnal JIM Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 2, (4), November 2018: 673.
Fafirani, Laila & Lukitasari, Diana. "Pertanggungjawaban Pidana Mucikari dan Pengguna Jasa dalam Prostitusi Online Anak", Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11, 2022: 166.
Humairah, V., & Firdaus, E. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Secara Online di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Pekanbaru", Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, Vol 3, (2), 2016: 1-15.
Indah Sari, Niru Anita Sinaga, dan Selamat Lumban Gaol. "Implikasi Penerapan Pasal-Pasal Karet Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya Sendiri Dalam Memperoleh Hak Rehabilitasi Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur", Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, Nomor 1, 2020.
Ponow, O. C. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Melalui Aplikasi Online di Manado", Lex Crimen, Vol X, (6), 2021: 94-95.
Senjaya, Oci. "Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak", Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6, 2022: 1400-1405.
YAIFUL, MUNANDAR. "Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tahap Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak", Masters thesis, Universitas Andalas, 2016.
Hehalatu, Nurhalisa, Deassy Hehanussa, and Reimon Supusepa. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat", Pattimura Legal Journal, 1 (1), 2022: 1-14. [DOI: 10.47268/pela.v1i1.5897].
Internet :
Https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kekerasan/
Https://bunghatta.ac.id/artikel-226-tindak-kekerasan-dalam-rumah tangga.html
Https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-kekerasan-psikis- sebagai-tindak-pidana-lt624e97e997e02/?page=2
Https://ditsmp.kemdikbud.go.id/memahami-bentuk-bentuk-kekerasan-fisik-psikis-dan-perundungan-di-lingkungan-sekolah/
Https://zilbest.com/relationship/sejarah-kdrt/
Https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KUHP
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Komisi Perlindungan Anak
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Putusan Nomor 563/Pid.Sus/2023/PN.SRG Tanggal 12 September 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erizka Baity Ramona, Selamat Lumban Gaol

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.