TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBELIAN TERSELUBUNG (UNDERCOVER BUY) DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Fahmi Rizki Fahrezi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Keywords:

Undercover Buy Narcotics, Crime, Police

Abstract

In disclosing narcotics crimes, the police can act according to their own judgment as long as it is within their authority. The disguised purchasing technique is one of the police's ways of uncovering narcotics crimes. Therefore, it is very interesting and important to study further about how undercover buying techniques are regulated in uncovering narcotics crimes by the National Police of the Republic of Indonesia based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics? and how are undercover buy techniques implemented in uncovering narcotics crimes by the National Police of the Republic of Indonesia? To answer these problems, normative juridical legal research methods are used with statutory and conceptual regulatory approaches. Data obtained from primary, secondary and tertiary legal material sources were collected and then analyzed using qualitative data analysis techniques. From the research results it was found that Article 79 of the Narcotics Law no. 35 of 2009. Protection for the implementation of covert purchasing techniques is also basically protected by the Criminal Procedure Code and the Police Law. undercover purchase method (Undercover Buy) by investigators, namely the role of covert purchase techniques in disclosing narcotics crimes is in the process of investigating narcotics crimes which is justified by law, namely Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics.

References

Buku :

Amriel, Reza Indragiri, Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba, Jakarta: Salemba Humanika, 2017.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Prenada Media, 2018.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Efendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Makaro, Moh. Taufik, dkk., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Mansur, Dikdik M Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cet. 8, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: Manda Maju, 2003.

Sujono, AR. dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Asnia, R. I. "Optimalisasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Anak" in National Conference on Law Studies (NCOLS), Vol 2, (1), 2020: 897-912.

Abdurrachman, Hamidah., Eddhie Praptono, Kus Rizkianto, “Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba”, Pandecta Law Journal, Vol. 7 No. 2, 2012.

Danendra, Ida Bagus Kade, “Kedudukan Dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia”, Jurnal Lex Crimen, Vol.1, No.4, 2012.

Diana, Wayan, “Analisis Upaya Kepolisian Dalam Rehabilitasi Nama Baik Akibat Salah Tangkap Menurut Pasal 1 Butir 23 KUHAP Tentang Rehabilitasi Penangkapan”, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat, Vol. 1 No. 2, 2015.

Hakim, Lukman., Paidjo, Tegar Mukmin Alamsyah Putra, “Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Oleh Kepolisian Republik Indonesia”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 3, No. 1, 2020.

Guntur, Muhammad, “Fungsi Kepolisian Negara Dalam Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Pada Masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo”, Jurnal Al-Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017.

Hasibuan, S.D. Fuji Lestari, Melisa, dan Novel Anggraini, “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensip (Penelitian Di Polsek Baturaja Barat)”, Jurnal Pro Justitia, Vol. 2, No. 1, 2021.

Kembua, Rodriko, “Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung Dan Penyerahan Di Bawah Pengawasan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Lex Crimen, Vol. IX, No. 4, 2020.

Ricardo, Paul, “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polresmetro Bekasi)”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 6 No. III.

Sudanto, Anton, “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 7 No.1, 2017.

Internet :

Friastuti, Rini. Mengenal Undercover Buying dan Control Delivery dalam Penanganan Kasus Narkoba, DetikNews https://news.detik.com/berita/d-3317950/mengenalundercover-buying-dan-control-delivery-dalampenanganan-kasus-narkoba, diakses pada tanggal 3 September 2023, Pukul 11.30 Wib.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Surat Keputusan No. Pol: Skep/1250/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana

Published

2024-10-11

How to Cite

Rizky Fahrezi, F., & Lumban Gaol, S. (2024). TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBELIAN TERSELUBUNG (UNDERCOVER BUY) DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 227–238. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/91

Most read articles by the same author(s)