PENGATURAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Katharina Yohana Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sudarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Crime, Sexual Violence, Children

Abstrak

Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya memiliki berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan seksual. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum pidana Indonesia? Dan bagaimana penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa bentuk perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan positif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan mulai dari pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak pelaku) tindak kekerasan seksual. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam UU No. 17 Tahun 2016 yaitu dengan cara memberikan hak-hak anak. Hak anak sebagai korban terhadap pemenuhan hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan social. Atas dasar itulah upaya penanganan ini sudah diamanatkan oleh Undang-undang bukan hanya tugas negara dan pemerintah saja tetapi lebih luas dimana negara harus memberikan tanggungjawab perlindungan terhadap anak juga kepada seluruh masyarakat mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak sebagai korban kekerasan seksual yang memiliki trauma jangka Panjang.

Referensi

Buku :

Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo, 1989.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Darurat Perlindungan Anak: Potret Permasalahan Anak Indonesia 2010-2013 Respon dan Rekomendasi. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2013.

Made Darma Weda. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2008.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Mohamad Taufik Makarao dkk. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Nandang Sambas. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Peter Cane and Herbert Kritzer. The Oxford Handbook of Empirical Legal Research. OUP Oxford, 2012.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Chepi Ali Firman Zakaria, Ade Mahmud, dan Aji Mulyana. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual dalam Perspektif Keadilan Restoratif,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 23 No. 1, 2023.

Nafi Mubarok. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia,” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 25 No. 1, 2022.

Temmangnganro Machmud. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Wilayah Kota Pontianak,” Jurnal Nestor Magister Hukum Vol. 8 No. 2, 2012.

Victor Dutse Stephen and Vivian Kajang Dauda. “Restorative Justice, an Antidote For Insecurity and Underdevelopment in Nigeria: A Philosophical Approach,” Albertine Journal of Philosophy Vol. 6, No. 1, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perardilan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01

Cara Mengutip

Yohana, K., & Sudarto. (2025). PENGATURAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(1), 60–72. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/177

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama