ANALISA KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK
Kata Kunci:
Legal Certainty, Legal Justice, Taxpayers, Tax Court DecisionAbstrak
Sistem perpajakan self-assessment di Indonesia menuntut kepastian dan keadilan hukum, namun seringkali terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara fiskus dan wajib pajak. Kasus sengketa PPN PT Modern Indonesia (Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.49951/PP/M.VIII/16/2014) menyoroti problematika penerapan tanggung jawab renteng Pasal 33 UU KUP dan ambiguitas klasifikasi diskon vs. komisi sebagai objek pajak Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas kepastian dan keadilan hukum terhadap wajib pajak dalam putusan tersebut. Selain itu, penelitian ini mengkaji evaluasi pertimbangan hakim dalam penerapan tanggung jawab renteng dan klasifikasi diskon/komisi, serta relevansinya dengan prinsip keadilan fiskal dan norma hukum perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data sekunder dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif evaluatif analitis untuk memberikan pemahaman komprehensif. Putusan Pengadilan Pajak menolak tindakan DJP yang membebankan PPN tanpa upaya penagihan primer kepada agen. Hakim juga menegaskan bahwa diskon adalah pengurang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 1 huruf o UU PPN, bukan komisi. Putusan ini dinilai sangat sesuai dengan prinsip keadilan fiskal, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Referensi
Alam, Farizki, Roki Faris Maulana, Fiqri Fitrah Banu Irfansyah, dan Syafrizal Aldi Tursandi. “Kepastian dan Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 11, 2024.
Amin Rois, dan Nur Fadrjrih Asyik. “Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” JIRA, Vol. 11, No. 5, 2022.
Arikunto. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2016.
DDTCNews. “Menguji Keadilan Pajak.” Diakses 22 Juli 2025.
Dharmasetya, Lani, dan Ariawan Gunadi. “Memaknai Tanggung Jawab Renteng dalam Perusahaan terhadap Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Suara Hukum, Vol. 5, No. 2, 2023.
Ilyas, Wirawan B., dan Richard Burton. Perspektif Keadilan dan Kepastian dalam Penerapan Hukum Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.
Indonesia. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ63/1989.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ismail, Tjip. “Peradilan Pajak dan Kepastian Hukum di Tengah Globalisasi Ekonomi.” Ius Quia Iustum, Vol. 17, No. 2, 2010.
Mantili, Rai, dan Putu Eka Trisna Dewi. “Pengawasan terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah yang Dipungut melalui Sistem Self-Assessment.” Aktual Justice, Vol. 4, No. 2, 2019.
Puspita, Dewi, dkk. Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49951/PP/M.VIII/16/2014: PT Modern Indonesia vs Direktur Jenderal Pajak.
Wirata, Gede. Etika dalam Kebijakan: Memahami Implikasi Moral dari Keputusan Publik. Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sonny S. Adnan, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








