STATUS TANAH GARAPAN BEKAS AGRARISCHE EIGENDOM SEBAGAI TANAH NEGARA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATANG NOMOR : 8/Pdt.G/2019/PN.Btg)

Authors

  • Semmy Fernandes Hutagalung Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sudarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Keywords:

Agrarische Eigendom, Land Rights Agrarische Eigendom

Abstract

After the birth of the UUPA, the old rights or Western rights regulated in the Civil Code are expected to be immediately converted in accordance with the provisions of the UUPA as contained in part Two regarding the Conversion Provisions of Articles I, II, III, IV and V. It is hoped that this conversion activity will be able to renew old proof of ownership of land to become proof of ownership of new land rights, so that it will gain legal force as the holder of a certificate of land rights. The formulation of the problem raised by the author is how to regulate the status of arable land in the former agrarische eigendom as state land? and What is the analysis of the legal considerations of the panel of judges in the Decision of the Batang District Court Number: 8/Pdt.G/2019/PN.Btg concerning ownership of the land of eigendom Verponding?. The type of research chosen and used in this research is normative legal research method (normative juridical) which is supported by primary and secondary tertiary data. The regulation of Agrarische Eigendom in Indonesia's National Land Law is regulated by Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations. Agrarische Eigendom land rights after the enactment of the BAL must be converted into property rights. This is in accordance with the enactment of the UUPA, so that the term land rights according to Western law is no longer recognized as regulated in the Civil Code, such as eigendom rights, Opstal rights, erfpacht rights, and so on, after the enactment of the UUPA land rights replace western rights, namely Property Rights, Cultivation Rights, Building Use Rights, Use Rights, Lease Rights for Buildings and others. Analysis of the Legal Considerations of the Panel of Judges in the Decision of the Batang District Court Number: 8/Pdt.G/2019/PN.Btg concerning Eigendom Verponding Land Ownership is in accordance with the applicable statutory system.

References

Ali Achmad Chomzah. Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid 1. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2004.

Bambang Tri Cahyono. Ekonomi Pertahanan. Yogyakarta: Liberty, 1983.

H.M. Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Muwahid. Pokok-Pokok Hukum Agraria di Indonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2016.

Nadya Karina et al. "Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Hak Barat (Recht Van Verponding) Dengan Tanah Hak Pakai di Kota Tegal (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 1097K/Pdt/2013)," Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016).

Pedro Sutanto. "Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Bekas Eigendom Verponding dalam Sengketa Kepemilikan Tanah," Jurnal Dialektika Hukum 4, no. 2 (Desember 2022).

Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Soedikno Mertokusumo. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Universitas Terbuka Karunika, 1988.

Urip Santoso. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.

Urip Santoso. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Surabaya: Kencana, 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Untuk selanjutnya dalam tulisan ini disebut/ditulis “UU Poko Agraria” atau “UU 5/1960.”

Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU Nomor 4 Tahun 1996, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1996, untuk selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut/ditulis dengan “UU Hak Tanggungan” atau “UU 4/1996.”

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu DiPropinsi Riau, PP Nomor 40 Tahun 1993, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3526.

Peraturan Pemerintah Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah TentangPendaftaran Tanah, PP Nomor 10 Tahun 1961, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2171.

Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 59, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2171.

Peraturan Pemerintah Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6630.

Peraturan Menteri Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PERMEN 3 Tahun 1997.

Peraturan Menteri Tentang Perubaha Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PERMEN 8 Tahun 2012, Berita Negara RepublikIndonesia Tahun … Nomor … .

Peraturan Menteri Tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah, PERMEN 7 Tahun 2016, Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 342.

Peraturan Menteri Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PERMEN 7 Tahun 2019, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722.

Peraturan Menteri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PERMEN 16 Tahun 2021, Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953.

Departemen Penerangan dan Direktorat Jendral agrarian Departemen Dalam Negeri, Pertanahan dalam Era Pembangunan Indonesia, Jakarta: Direktorat Publikasi Dirjen, PPG Departemen Penerangan dan Ditjen Agarira Departemen Dalam Negeri, 1982.

Published

2024-08-01

How to Cite

Fernandes Hutagalung, S., & Sudarto. (2024). STATUS TANAH GARAPAN BEKAS AGRARISCHE EIGENDOM SEBAGAI TANAH NEGARA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATANG NOMOR : 8/Pdt.G/2019/PN.Btg). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 93–105. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/136

Most read articles by the same author(s)