ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK KERJA SAMA INVESTASI (Studi Putusan Nomor 365/Pid.B/2022/PN.JKT.UTR)
Kata Kunci:
Criminal Action, Fraud, InvestmentAbstrak
Tindak pidana penipuan sangat berhubungan dengan tindak pidana penggelapan, meski hampir memiliki kesamaan antara penggelapan dengan penipuan tetap saja memiliki perbedaan terhadap kedua tindak pidana tersebut. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimana Bentuk pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok kerja sama investasi? dan 2) Bagaimana Analisis terhadap perkara penipuan berkedok kerja sama investasi dalam Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Tindak Pidana Narkotika Jenis TembakauSintesis Oleh Anak Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa Bentuk pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok kerja sama investasi telah diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan, yang mencakup aspek preventif dan represif. Meski demikian, penegakan hukum yang efektif, peningkatan kesadaran masyarakat, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi tetap menjadi tantangan. Analisis terhadap perkara penipuan berkedok kerja sama investasi dalam Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr oleh Terdakwa AI NIE terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan. Salah satu usaha untuk mencapai kepastian hukum kehakiman, di mana hakim merupakan aparat penegak hukum melalui putusannya dapat menjadi tolak ukur tercapainya suatu kepastian hukum dalam memutus suatu perkara Pidana khususnya Tindak Pidana Penipuan dengan dalih kerja sama investasi.
Referensi
Abdul Hakim. Analisis Investasi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2003.
Abdul Kholiq. "Kajian Pertanggungjawaban Pidana Influencer Terhadap Investasi Ilegal." Jurnal Esensi Hukum 4, no. 2 (Desember 2022).
Andi Hamzah. Pemberantasan Tindak Pidana Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Diana Tambunan. "Waspada Investasi Ilegal di Indonesia." Perspektif: Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika 20, no. 1 (Maret 2022).
Indah Sri Utari. Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.
Leonard dan Ariawan. "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal." Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (Desember 2021).
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
R. Susilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1988.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yudho Triawan, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.