PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Penulis

  • Yudha Mahendra Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Bambang Widarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Murder, Children, Criminal Responsibility

Abstrak

Berbicara mengenai anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi nasib manusia  di hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Anak-anak yang melanggar norma yang hidup dalam masyarakat dan melakukan tindak pidana lazimnya disebut dengan ’anak nakal’. Namun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, istilah ‘anak nakal’ digantikan dengan istilah ‘anak yang berhadapan dengan hukum’. Dimana dalam Bab I Pasal 1 butir 2 dikatakan bahwa : “ Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana “. Selanjutnya dalam butir 3 disebutkan bahwa: “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut ‘Anak’ adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana”. Bagi anak-anak sebagaimana disebutkan dalam butir 3 tersebut bisa dijatuhkan hukuman atau sanksi berupa tindakan atau pidana apabila terbukti melanggar perUndang-Undangan hukum pidana. Dalam Bab V Pasal 69 Undang-Undang ini ditegaskan bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dijatuhi pidana dan tindakan.

Referensi

Abintoro Prakoso. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Arrista Tarmiya. "Pengaturan Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Legalisasi Indonesia 12, no. 3 (Oktober 2015).

Bunadi Hidayat. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: Alumni, 2010.

Effendi et al. Hukum Penitensier Indonesia. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2005.

Hadi Setia Tunggal. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Harvarindo, 2013.

W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1996.

Wagianti Soetedjo dan Melani. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Yulianto dan Yul Ernis. Lembaga Khusus Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Kemenkumham, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Tahun 2012

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Mahendra, Y., & Widarto, B. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1), 114–122. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/152

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>