TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS : PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 156/PID.B/2019/PN.JKT.UTR)
Kata Kunci:
Law Enforcement, Violent Theft, Criminal OffenseAbstrak
Penelitian ini mengevaluasi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 156/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr sebagai studi kasus. Pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan masyarakat. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kasus tersebut, termasuk proses hukum yang dijalani dari penyidikan hingga putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen yuridis dengan memeriksa putusan pengadilan dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencurian dengan kekerasan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kendala dalam penyidikan, pengumpulan bukti, serta kepastian hukum dalam proses peradilan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 156/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr menjadi contoh bagaimana faktor-faktor ini memengaruhi hasil akhir dari proses peradilan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan. Studi ini memberikan wawasan tentang pentingnya peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam menangani tindak pidana serius seperti pencurian dengan kekerasan, serta implikasinya terhadap keamanan dan keadilan di masyarakat.
Referensi
Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: PT Gunung Agung, 2002.
Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia, 2004.
Bagir Manan. Hukum Pidana. Bandung: Sinar Grafika, 1990.
Hari Saherodji. Pokok-Pokok Kriminologi. Jakarta: Aksara Baru, 1980.
Winda Farasya. “Pencurian dengan Kekerasan.” Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (Desember 2014).
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.
P.A.F. Lamintang dan Jisman Samosir. Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Nuansa Aulia, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 156/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Thio Febrianto, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.