PENERAPAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKSANAKAN TUGAS OPERASI DI WILAYAH PAPUA MENYANGKUT KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Kata Kunci:
Indonesian National Armed Forces, Human Rights, Legal Certainty, Papua Operational AreaAbstrak
Penelitian ini membahas penerapan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam operasi di wilayah Papua, dengan fokus pada kepastian hukum yang melindungi mereka. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung dengan penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai negara hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh TNI harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prajurit TNI telah dibekali dengan pemahaman mengenai HAM, termasuk larangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, dalam pelaksanaan tugas di Papua, TNI menghadapi tantangan dalam penerapan perlindungan HAM karena belum adanya regulasi hukum yang secara jelas mengatur tindakan terhadap kelompok separatis bersenjata. Ketidakpastian hukum ini berakibat pada rentannya prajurit TNI terhadap tuduhan pelanggaran HAM, meskipun tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya di wilayah operasi, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban negara tanpa khawatir dikriminalisasi. Kepastian hukum yang jelas akan memperkuat posisi hukum TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta menjamin pelaksanaan tugas mereka tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Referensi
A. Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana Evandri. HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik. 2007.
Dini Dewi Heniarti. Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2017.
Dr. Fadli Andi Natsif. Hukum Kejahatan HAM Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Internasional. Kencana, 2020.
Moch Faisal Salam. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2006.
Soetandyo Wignjosoebroto. Pelanggaran-Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Diadukan dan Ditangani oleh Komnas HAM dalam Kedudukannya yang Independen. Makalah, 1993.
Triwahyuningsih. "Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia." Jurnal Universitas Merdeka 5, no. 2 (2018).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP
Undang-Undang No.26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang No 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tap MPR No. VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden No. 97 tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia No. 1 tahun 2014.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Syahban Tanjung, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.