PENERAPAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CARDING PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 845/PID.SUS/2020/PT SBY)
Kata Kunci:
Carding, Sentencing, Cyber CrimeAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana carding dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, dengan studi kasus pada putusan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PT SBY. Carding adalah tindak pidana yang melibatkan penggunaan data kartu kredit secara ilegal untuk keuntungan finansial. Meskipun telah berkembang pesat dalam dunia maya, penerapan sanksi terhadap pelaku carding di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Metode penelitian ini adalah analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan yang relevan, serta tinjauan literatur mengenai hukum pidana dan peraturan terkait. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku carding masih terhambat oleh keterbatasan dalam undang-undang yang ada dan kurangnya kesadaran hukum mengenai jenis tindak pidana ini. Dalam kasus Nomor 845/Pid.Sus/2020/PT SBY, pengadilan memutuskan hukuman yang mencerminkan upaya untuk menanggulangi dampak finansial dan psikologis dari tindak pidana ini, namun masih terdapat beberapa ketidaksesuaian antara sanksi yang dijatuhkan dan kerugian yang dialami korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal (carding) merupakan tindak pidana pencurian dalam kerangka pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP serta tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP namun demikian karena pencurian ini menggunakan media elektronik maka penerapannya menggunakan Pasal 48 ayat (2) Jo pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 845/pid.sus/2020/pt sby yang menyatakan telah terbukti unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 48 ayat (2) Jo pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat dan benar.
Referensi
Achmad Irwan Hamzani. "Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya." Yustisia, edisi 90 (September–Desember 2014).
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Dominikus Juju dan Feri Sualianta. Hitam Putih Facebook. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2010.
Indradi dalam Mehda Zuraida. "Credit Card Fraud (Carding) dan Dampaknya Terhadap Perdagangan Luar Negeri Indonesia." Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair 4, no. 1 (Mei 2015).
Khadafi M. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Muntoha. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013.
Riko Nurgraha. "Perspektif Hukum Indonesia (Cyberlaw) Penanganan Kasus Cyber di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 11, no. 2 (Maret 2021).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elrektrronik
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 845/PID.SUS/2020/PT SBY
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sugihartono, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.