PENEGAKAN HUKUM PENERAPAN NOODWEER DALAM TINDAK PIDANA BEGAL DI HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Begal, Noodweer, Legal ProtectionAbstrak
Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat sebagai pedoman untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warga negara, termasuk hak untuk mempertahankan hidup. Kejahatan jalanan seperti perampokan sangat mengancam kehidupan warga negara dan harus ditindak secara tegas sesuai dengan undang-undang. Termasuk pada perlindungan hukum melalui perlawanan karena terpaksa atau noodweer pada tindak pidana begal yang mengancam diri maupun property dari korban. Selanjutnya penelitian ini akan menganalisa terkait kedudukan noodweer di Indonesia serta bahgaimana peran hukum dalam memandaang noodweer pada korban tindak pidana begal. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif sehingga didapatkan fakta Penerapan pembelaan terpaksa di Indonesia diatur dalam KUHP. Pembelaan terpaksa dianggap sah jika memenuhi syarat dan tindakan harus proporsional serta sebanding dengan serangan yang diterima. Korban tindak pidana begal dapat dibebaskan dari tuntutan hukum jika pelaku terbunuh atau terluka.
Referensi
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2010.
Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
H. Sutan Remy Sjahdeini. Rekonstruksi Hukum Pidana dalam Perspektif Perlindungan HAM. Bandung: Pustaka Sinar Harapan, 2011.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2015.
Supriyadi Widodo Eddyono. "Noodweer: Tinjauan Kritis dari Perspektif Hukum Pidana." Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 2 (2018).
W. Djokosutono. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 1986.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1011 K/Pid/2013.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Robby Alamsyah Wisnujati, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.