PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI MOBIL BEKAS (Studi Kasus Di Polsek Duren Sawit)

Penulis

  • Raden Alif Agung Samudra Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Bambang Widarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Law Enforcement, Criminal Acts, Used Car Fraud

Abstrak

Penelitian ini mengangkat terkait Penegakan Hukum bagi kasus Penipuan jual beli mobil bekas, dimulai dari Pengaturan Penipuan dan Penegakan Hukum dari Polsek Duren Sawit, Kendala yang dihadapi Polsek Duren Sawit untuk menangkap pelaku kejahatan, modus bagaimana penipuan jual beli itu terjadi. Hukum bertujuan agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat sehingga diharapkan Penegakan Hukum Tindak pidana penipuan jual beli mobil bekas dengan modus Segitiga dengan media online dapat teratasi. Peneliti melakukan analisis hukum terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Jenis penelitian yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum normatif (penelitian normatif empiris). Penelitian hukum normatif empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara studi kasus dengan mencari kasus dan juga melalui bahan hukum. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam jual beli mobil bekas dengan modus penipuan segitiga melalui media online diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dan Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli mobil bekas di Polsek Duren Sawit menghadapi kendala seperti minimnya alat bukti dari korban, sulitnya melacak pelaku yang menggunakan identitas palsu, keterbatasan peralatan IT, serta birokrasi dalam membuka rekening pelaku

Referensi

Lawrence M. Friedman. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar. Jakarta: Tatanusa, 2001.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk. Komplikasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002.

Muskibah. Hukum Perjanjian di Indonesia. Sleman: Deepublish, 2022.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. XXXIV, Jakarta: PT Intermasa, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang - Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik.

Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Alif Agung Samudra, R., & Widarto, B. (2024). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI MOBIL BEKAS (Studi Kasus Di Polsek Duren Sawit). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(1), 136–145. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/122

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>