ANALISA HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANATERORISME DI INDONESIA

Penulis

  • Nurul Huda Jasrizal Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Bambang Widarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Terorisme, Anak, Penegakan Hukum

Abstrak

Keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme di Indonesia telah menjadi masalah yang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan penanganan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi dan reintegrasi pada kasus anak pelaku terorisme masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengakomodasi prinsip rehabilitasi dan reintegrasi untuk anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku, implementasinya pada kasus terorisme masih terbatas karena sifat kejahatannya yang dianggap serius. Namun, penelitian ini menemukan bahwa rehabilitasi dan reintegrasi memiliki potensi signifikan dalam proses deradikalisasi dan reintegrasi anak pelaku terorisme ke masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi antara kebijakan penanggulangan terorisme dan sistem peradilan pidana anak untuk mengoptimalkan penerapan rehabilitasi dan reintegrasi. Rekomendasi yang diusulkan meliputi pengembangan program deradikalisasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi.

Referensi

B.P. Hariyanto. Sanksi Tindakan Sebagai Sarana Alternatif Penanggulangan Kejahatan Psikotropika Bagi Pelaku Anak dalam Perspektif Hukum Pidana, Disertasi Doktor, Fakultas Hukum Unissula, 2018.

Engla Puspita Haria. Kepastian Hukum Pada Kasus Intervensi Rahasia Negara Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Negara (Studi Kasus Pembocoran Rahasia Negara Oleh Wikileaks). Tesis Magister Hukum Universitas Andalas Padang, 2014.

Hamed el-Said dan Richard Barret. Enhancing the Understanding of the Foreign Terrorist Fighters Phenomenon in Syria. United Nations Office of Counter Terrorism, 2017.

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.

Khariroh Maknunah. Anak Terlibat Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Yayasan Prasasti Perdamaian, 2018.

M. Dawam Rahardjo. "Fundamentalisme," dalam Muhammad Wahyuni Nafis (ed.), Rekonstruksi dan Renungan Religius Islam. Jakarta: Paramadina, 1996.

M. F. Said. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cendekia Hukum (JCH), Vol. 4 No. 1, 2018.

M. Scheltema. "De Rechtsstaat," dalam J.W.M. Engels, et al., De Rechtsstaat Herdacht. W.E.J. Tjeenk Willink-Zwole, 1989.

Pandjaitan dan Simorangkir. Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Saloom, G. “Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3, 2018.

Winarni, L. N. “Kebijakan Hukum Pidana Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorisme,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, no. 23, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bagian Umum Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Convention for the Prevention and Suppression of Terrorism, 1937.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Huda Jasrizal, N., & Widarto, B. (2024). ANALISA HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANATERORISME DI INDONESIA. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(1), 93–108. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/119

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>