SANKSI PIDANA PENJARA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR)

Penulis

  • Muhammad Gordinov Tintin Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Bambang Widarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Narcotics Abuse, Victims, Category I Narcotics

Abstrak

Konflik antara Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) dan (3). Di dalam Pasal 127 ayat (1) Hakim dapat mempidana seorang penyalahguna narkotika sedangkan pada ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Hakim wajib merehabilitasi pecandu dan korba. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada penyalahgunaan narkotika terhadap putusan Nomor 796/PID. SUS/2015/PN. JKT. UTR? Dan apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 796/PID. SUS/2015/PN. JKT. UTR telah memenuhi ketentuan dalam pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Jakarta Utara dalam memeriksa dan memutus perkara narkotika dengan Putusan Nomor: Nomor: 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 (tahun) 6 (enam) bulan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana dalam Pasal 127 pada ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Hakim wajib merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Putusan Nomor: 796/PID.SUS/2015/PN. JKT.UTR dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 (tahun) 6 (enam) bulan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tapi tidak sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sudah ada aturan bahwa pelaku penyalahguna narkotika diwajibkan menjalankan rehabilitasi.

Referensi

Bambang Hariyono. "Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Indonesia." Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.

Siswanto Sunarso. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Soedjono Dirjosisworo. Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Carlina Russel. "Penerapan Tindakan Rehabilitasi Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Jurnal Karya Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Gordinov Tintin, M., & Widarto, B. (2024). SANKSI PIDANA PENJARA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(1), 39–50. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/115

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>