PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PRODUSEN DAN PEDAGANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

Penulis

  • Putri Mawar Sari Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Bambang Widarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Criminal Offense, Cosmetics, BPOM (Indonesian FDA)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Analisis Hukum Terhadap Produsen Dan Pedagang Produsen Dan Pedagang Yang Melakukan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Penelitian ini mengeksplorasi konsekuensi hukum bagi pelanggar, termasuk kemungkinan sanksi pidana seperti denda atau penuntutan, serta urgensi kepatuhan terhadap hukum untuk menjaga integritas industri kosmetik dan keamanan publik di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin Edar dalam Hukum di Indonesia? Apa Pertimbangan Hakim menjatuhkan Hukuman terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 600/Pid.Sus/2023/PN Llg ?. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah dilakukan secara  yuridis normatif. Kesimpulan padan peneltian ini Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 600/Pid.Sus/2023/PN Llg sudah sesuai dengan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Referensi

Ahmad Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Rajawali Pers, 2011.

Arkisman & Mar’atus Sholihah. "Kosmetik Ilegal Ditinjau Dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan." Jurnal Pro Hukum Vol. 2, Desember 2021.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000.

I.P.M. Ranuhandoko. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Kusumadi Pudjosewojo. Pedoman Pembelajaran Tata Hukum Indonesia. Cet. 10, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Muhlis, L. N., Muhadar, M., & Mirzana, H. A. "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Makassar." Jurnal Ilmiah Ecosystem Vol. 22, No. 1, 2022.

Ni Kadek Diah Sri Pratiwi & Made Nurmawati. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2019.

Sekar Ayu Amiluhur Priaji. "Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik yang Merugikan Konsumen." Skripsi Sarjana, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Produk yang Mengandung Zat Berbahaya

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Mawar Sari, P., & Widarto, B. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PRODUSEN DAN PEDAGANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(1), 120–135. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/121

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>