KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS, PREFEREN, KONKUREN, PEMEGANG POLIS, DAN PESERTA DALAM PEMBAGIAN HARTA PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI DI INDONESIA

Penulis

  • Iwan Bhakti Setiawan Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Selamat Lumban Gaol Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Kepailitan, Asuransi, Perusahaan Asuransi, Kreditor, Likuidasi

Abstrak

Kepailitan perusahaan asuransi menimbulkan permasalahan kompleks dalam pembagian harta pailit, terutama terkait dengan kedudukan berbagai pihak yang memiliki klaim terhadap aset perusahaan. Undang-Undang Perasuransian memberikan prioritas kepada pemegang polis, namun masih terdapat ketidakjelasan mengenai posisi kreditor separatis, kreditor preferen, serta kreditor konkuren dalam proses kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kepailitan perusahaan asuransi dalam hukum kepailitan Indonesia serta menelaah kedudukan berbagai kreditor dan peserta dalam pembagian harta pailit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi kasus kepailitan perusahaan asuransi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih peraturan yang berlaku sering kali menimbulkan perselisihan mengenai urutan prioritas pembayaran, sehingga berpotensi menghambat penyelesaian kepailitan secara adil. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan perusahaan asuransi.

Referensi

"Daftar Kasus Asuransi Gagal Bayar dengan Nilai Fantastis di Indonesia," Kompas, 15 Februari 2023, diakses 20 Februari 2025.

Claudia Marcela, Etty Susilowati, dan Siti Mahmudah, "Kajian Yuridis Kedudukan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi," Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016).

M.H. Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Prenada Media, 2008).

Sastrawidjaja Man S., Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Bandung: Alumni, 2006).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2018).

Titik Tejaningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, “KUH Perdata” mulai berlaku tanggal 30 April 1847.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 379, “Undang-Undang 10/1998”, Berdasarkan Pasal II ayat 2 mulai berlaku saat diundangkan, diundangkan tanggal 10 November 1998

Undang-Undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443 “Undang-Undang 37/2004” atau “Undang-Undang KPKPU”, Berdasarkan Pasal 308 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253, “Undang-Undang OJK”, “Undang-Undang 21/2011”, berdasarkan Pasal 71 mulai berlaku saat diundangkan, diundangkan pada tanggal 22 November 2011

Undang-Undang tentang Perasuransian, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618, “Undang-Undang 40/2014” atau “Undang-Undang Perasuransian” Berdasarkan Pasal 92 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, “Undang-Undang PPSK”, berlaku saat diundangkan, diundangkan tanggal pada tanggal 12 Januari 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Noomor. 28/Pojk.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Bhakti Setiawan, I., & Lumban Gaol, S. (2024). KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS, PREFEREN, KONKUREN, PEMEGANG POLIS, DAN PESERTA DALAM PEMBAGIAN HARTA PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI DI INDONESIA. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 32–40. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/158

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama