KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS, PREFEREN, KONKUREN, PEMEGANG POLIS, DAN PESERTA DALAM PEMBAGIAN HARTA PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI DI INDONESIA
Keywords:
Bankruptcy, Insurance, Insurance Company, Creditors, LiquidationAbstract
The bankruptcy of insurance companies creates complex issues in the distribution of bankrupt assets, particularly regarding the position of various parties with claims on the company's assets. The Insurance Law grants priority to policyholders, yet there remains ambiguity concerning the status of secured creditors, preferred creditors, and concurrent creditors in the bankruptcy process. This study aims to analyze the regulation of insurance company bankruptcy under Indonesian bankruptcy law and examine the position of various creditors and participants in the distribution of bankrupt assets. This research employs a normative juridical method with a statutory approach and case studies on the bankruptcy of insurance companies in Indonesia. The findings indicate that overlapping regulations often lead to disputes over the order of payment priority, potentially hindering the fair resolution of bankruptcy cases. Therefore, regulatory harmonization is necessary to establish legal certainty and better protection for all stakeholders involved in the bankruptcy process of insurance companies.
References
"Daftar Kasus Asuransi Gagal Bayar dengan Nilai Fantastis di Indonesia," Kompas, 15 Februari 2023, diakses 20 Februari 2025.
Claudia Marcela, Etty Susilowati, dan Siti Mahmudah, "Kajian Yuridis Kedudukan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi," Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016).
M.H. Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Prenada Media, 2008).
Sastrawidjaja Man S., Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Bandung: Alumni, 2006).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2018).
Titik Tejaningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, “KUH Perdata” mulai berlaku tanggal 30 April 1847.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 379, “Undang-Undang 10/1998”, Berdasarkan Pasal II ayat 2 mulai berlaku saat diundangkan, diundangkan tanggal 10 November 1998
Undang-Undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443 “Undang-Undang 37/2004” atau “Undang-Undang KPKPU”, Berdasarkan Pasal 308 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253, “Undang-Undang OJK”, “Undang-Undang 21/2011”, berdasarkan Pasal 71 mulai berlaku saat diundangkan, diundangkan pada tanggal 22 November 2011
Undang-Undang tentang Perasuransian, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618, “Undang-Undang 40/2014” atau “Undang-Undang Perasuransian” Berdasarkan Pasal 92 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, “Undang-Undang PPSK”, berlaku saat diundangkan, diundangkan tanggal pada tanggal 12 Januari 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Noomor. 28/Pojk.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iwan Bhakti Setiawan, Selamat Lumban Gaol

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.