PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA ARSITEKTUR PERUMAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.08221/mis.v2i1.192Kata Kunci:
Protection, Copyright, Architectural Works, HousingAbstrak
Dalam UUHC dijelaskan bahwa karya arsitektur merupakan objek yang dilindungi. Namun pelanggaran Hak Cipta karya arsitektur masih sering terjadi. Oleh karenanya menarik dan perlu diteliti: Bagaimana penerapan perlindungan Hak Cipta atas karya arsitektur perumahan di Indonesia dan Apa kendala yg ditemukan dalam penerapan perlindungan hak cipta arsitektur perumahan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer dan sekunder berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi serta kebijakan Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Arsitektur Perumahan Di Indonesia. Hasil penelitian memperlihatkan Penerapan Perlindungan Hak Cipta Arsitektur Perumahan di Indonesia belum berjalan dengan baik dalam arti pelanggaran masih sering terjadi. Penerapan Perlindungan Hak Cipta Arsitektur Perumahan di Indonesia mengalami kendala disebabkan, antara lain: kurangnya sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan; Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat; Kurangnya koordinasi yang baik di antara para penegak hukum; Lemahnya sanksi yang diberikan dan UUHC belum cukup memadai. Solusinya adalah: Perlunya membuat peraturan pelaksana Undang-Undang Hak Cipta secara khusus sebagai pelengkap Undang-undang Hak Cipta; Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait dan Melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dan Memberikan sanksi yang lebih tegas apabila terjadi pelanggaran.
Referensi
Budihardjo, Eko. Arsitek Bicara Tentang Arsitektur Indonesia. Bandung: Alumni, 1987.
———. Menuju Arsitektur Indonesia. Bandung: Alumni, 1987.
———. in Satjipto Rahardjo et al. Arsitek dan Arsitektur Indonesia. Yogyakarta: Andi, 1997.
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Edisi Kedua Cetakan ke-3. Bandung: Alumni, 2005.
Holili, Holili, et al. "Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur yang Beredar Bebas di Dunia Maya." Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. 5 No. 2. Juni 2023. Pp. 142–149.
Ikatan Arsitek Indonesia. Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pemberi Tugas.
Khuan, Hendri, Denda Ginanjar, dan Andrew Shandy Utama. Perlindungan Hak Cipta di Indonesia: Panduan Hukum dan Praktik Terbaik. Jakarta: PT. Arunika Aksa Karya, 2024.
Kurniawan, I Gede Agus. Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Munandar, Haris, dan Sally Sitanggang. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten dan Seluk Beluknya. Jakarta: Erlangga, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Rumbyarso, Yonas Prima Arga, dan Retno Kus Setyowati. "Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur Yang Beredar Bebas Di Internet." Innovative: Journal Of Social Science Research. Vol. 4 No. 6. Desember 2024. Pp. 7289–7298.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Rights). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, bagian Ketentuan Umum.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Niru Anita Sinaga, Diding Rahmat, Selamat Lumban Gaol, Subhan Zein

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.