PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 276/PID.B/2020/PN JKT.UTR)

Penulis

  • Irsal Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Selamat Lumban Gaol Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Criminal Liability, Non-Governmental Organizations, Crime, Extortion

Abstrak

Di Masa sekarang beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM sudah melenceng dan tidak lagi berpedoman kepada aturan sebagaimana seharusnya. LSM itu melakukan tujuan dan fungsinya, segelintir LSM melakukan tindakan penagihan jasa illegal serta pemerasan yang dilakukan di sekitar wilayah dari LSM itu sendiri. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan Tindak Pidana pemerasan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam hukum pidana Indonesia? dan Apa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 276/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr menjatuhkan pemidanaan terhadap Terdakwa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaku tindak pidana pemerasan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat ini dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Analisis Putusan Nomor 276/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas tindakan pidana pemerasan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Slamet Riyanto, terdakwa divonis selama 6 (enam) bulan penjara. Adapun yang menjadi hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Referensi

Buku :

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

J.C.T. Simorangkir. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Kartini Kartono. Patalogi Sosial Jilid I Cetakan VII. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2013.

R. Tresna dan Mohammad Ekaputra. Dasar-dasar Hukum Pidana Edisi 2. Medan: USU Press, 2015.

Sudikno Mertokusumo. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2010.

Topo Santoso, Eva Achjhani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Beni Wirawan et al. "Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Wonosari." Jurnal, Vol. 2, No. 10, 2022.

Mohammad Kenny Alweni. "Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP." Jurnal Lex Crimen, Vol. 8, No. 3, Maret 2019.

Mohammad Kenny Alweni. "Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP." Jurnal Lex Crimen, Vol. 3, No. 3, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01

Cara Mengutip

Irsal, & Lumban Gaol, S. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 276/PID.B/2020/PN JKT.UTR). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(1), 25–34. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/174

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama