PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH PENYIDIK POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA (PERIODE 1 JANUARI 2023 S/D 31 DESEMBER 2023)
Kata Kunci:
Penyidikan, Tindak Pidana Narkotika, PolriAbstrak
Polri memainkan peran yang sangat penting dalam penanggulangan dan penegakan hukum terkait kasus tindak pidana narkotika. Penyidik adalah anggota kepolisian yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Penyidik bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti yang kuat guna menentukan apakah suatu tindak pidana telah terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Dalam penelitian ini akan membahas Pengaturan Tindak Pidana Narkotika dan Penyidikannya Oleh Penyidik Polri dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kendala Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan Konsep (Conceptual Approach) yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan Tindak Pidana Narkotika dan Penyidikannya Oleh Penyidik Polri dalam Hukum Pidana Indonesia yang berlaku saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia yang berlaku saat ini di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana serta pada 2 Januari 2026 diatur dalam Pasal 609, 610 dan 611 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.Kendala Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 yaitu Keterbatasan Sarana dan Prasarana, Keterbatasan SDM Penyidik, Tumpang Tindih Kewenangan dengan Institusi Lain, Resiko dan Ancaman dan Sikap Masyarakat.
Referensi
Abidin Ahmad. Narkotika Membawa Malapetaka Bagi Kesehatan. Bandung: Sinergi Pustaka Indonesia, 2017.
BNN. Pertahanan Aktif (Active Defense) dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2020.
Erma Yulihastin. Bekerja sebagai Polisi. Jakarta: Erlangga, 2018.
Hadisuprapto, Paulus. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak. Malang: Selaras, 2020.
Makaro, Moh. Taufik. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia, 2017.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Hariyanto Bambang Parwoto. “Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum Vol. 1 No. 1, 2023.
Herindrasti, Vanisa Saputri. "Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba." Jurnal Hubungan Internasional Vol. 7 No. 1, 2020.
Irfani Mulyadi Fikri. “Pengaruh Strategi Komunikasi Dalam Mencegah Pengguna Narkoba (Studi Eksploratif Pada Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin).” Jurnal Mutakallimin: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 4 No. 1, 2022.
Lasmawan, Gusti Inahilo. “Kualitas Hidup Mantan Pecandu Narkoba Yang Sedang Menjalani Terapi Metadon.” Jurnal Psikologi Udayana Vol. 2 No. 2, 2021.
Nainggolan, Poltak Partogi. "Indonesia dan Ancaman Keamanan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)." Journal Kajian Vol. 1 No. 1, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Indri Yanto, Selamat Lumban Gaol

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.