TINJAUAN HUKUM PENERAPAN KEBIJAKAN BEBAS NARKOBA DI LINGKUNGAN BAHARI TANJUNG PRIOK BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PERATURAN PERUNDANGAN PELAKSANAANNYA
Kata Kunci:
Kebijakan Bebas Narkoba, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Tanjung PriokAbstrak
Penelitian ini membahas tinjauan hukum terhadap penerapan kebijakan bebas narkoba di lingkungan Bahari Tanjung Priok berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundangan pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan empiris, yang mengkaji regulasi hukum serta implementasi kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 telah mengatur pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, penerapannya di Bahari Tanjung Priok masih menghadapi berbagai kendala. Faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan ini meliputi lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya fasilitas pendukung dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, ketakutan masyarakat untuk melaporkan kasus narkoba akibat ancaman dari jaringan pengedar turut memperparah situasi. Kesimpulannya, meskipun regulasi hukum telah mengatur kebijakan bebas narkoba secara komprehensif, implementasinya di tingkat lokal masih menghadapi banyak hambatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi sarana dan sumber daya untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini di lingkungan Bahari Tanjung Priok.
Referensi
Dani Krisnawati. Raih Prestasi Tanpa Narkoba. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
F. Agsya. Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika. Jakarta: Asa Mandiri, 2010.
F. Eleanora. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis).” Jurnal Hukum 25 (2021).
H. Hadiman. Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia. Jakarta: Badan Kerja Sama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama, 1999.
Insan Firdaus. “Harmonisasi UU Narkotika dengan UU Permasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Permasyarakatan.” Jurnal Hukum De Juve 21, no. 1 (Maret 2021): 142.
Laksa Bayu Bahaduri dan Vinita Susanti. “Analisis Kebijakan Pemberantasan Narkotika di Indonesia dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal IKRAITH-HUMANIORA 6, no. 2 (Juli 2022): 108.
Mardani. Penyalahgunaan Narkoba: Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Siswanto Sunarso. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Syaiful Bakhri. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Gramata Publishing, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Peraturan Kepala Kepolisian NRI (PERKAP) No 14. Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan tindak pidana.
Peraturan kepala BNN Nomor 1 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis rencana aksi Nasional, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Tanisa Maulidia, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.