ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAKAN PRAKTIK JUDI ONLINE DI JAKARTA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA
Kata Kunci:
Enforcement, Regulation, Online GamblingAbstrak
Judi online saat ini menjadi perhatian Publik, serta Pemerintah mengupayakan cara memberantas praktik judi online dengan Penegakan dan peraturan. Penegakan praktik judi online cukup sulit karena perkembangan Teknologi serta modus operandi dan Bandar berada di luar Negri, menjadikan salah satu hambatan dalam Penegakan Hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Penegakan Hukum dalam Hal Praktik Judi Online di Jakarta dan juga Apa kendala Penegakan Hukum dalam Praktik Judi Online di Jakarta. Berdasarkan Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal (27) dan (45). Selanjutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal (426) dan (427), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Transnasional. Dan Untuk meningkatkan efektifitas Penegakkan Hukum dibentuk Satuan Tugas Pemberantas Judi Online yang Bersinergitas antar Lembaga dengan dasar Hukum (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan Kualitatif Normatif dengan cara menganalisa Hukum yang tertulis dari bahan pustaka dan sumber Hukum sekunder. Hasil penelitian ini didapatkan Kesimpulan bahwa 1) Penegakan Hukum diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 ITE Pasal (27) dan (45), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal (426) dan (427), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Transnasional, (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 untuk memberantas Praktik Judi Online. 2) Barang Bukit menjadi hal penting dan sulit didapat karna transaksi mengunakan Elektronik, membutuhkan Kolaborasi Lembaga Pemerintah dan Penegak Hukum. Saran dari Penelitian : 1) Meningkatkan kemampuan Pengetahuan ITE di POLRI serta berkolaborasi dengan elemen Masyarakat secara efektif. 2) Akuntabilitas dan Transparansi pelaksanaan tugas Satgas Pemberantasan judi online kepada Masyarakat.
Referensi
Abdul Wahid dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara Cyber Crime. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Budhijianto Danrivanto. Revolusi Cyberlaw Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Fahrul, F. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Proses Tindak Pidana Kasus Judi Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 6.
Hidayah, D. F. N., Putri, D. F., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. “Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia.” Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah 3, no. 1.
Jannatul Firdaus Nawang Wulan dan Taufik Hidayat. “Peranan Penggunaan Internet dan Sosial Media dalam Meningkatkan Kegiatan Produktif bagi Masyarakat.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Sultan Indonesia 1, no. 2 (2024): 25.
M. Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE).
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantas Perjudian Daring.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sigit Yeranto, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.