STATUS TANAH GARAPAN BEKAS AGRARISCHE EIGENDOM SEBAGAI TANAH NEGARA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATANG NOMOR : 8/Pdt.G/2019/PN.Btg)
Kata Kunci:
Agrarische Eigendom, Hak Tanah Agrarische EigendomAbstrak
Setelah lahirnya UUPA, hak lama atau Hak Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diharapkan untuk segera dikonversi sesuai ketentuan UUPA sebagaimana termuat dalam bagian Kedua mengenai Ketentuan-Ketentuan Konversi Pasal I, II, III,IV dan V. Harapan akan adanya kegiatan konversi tersebut agar mampu memperbaharui bukti kepemilikan atas tanah yang lama menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang baru, sehingga memperoleh kekuatan hukum sebagai pemegang sertifikat hak atas tanah. Rumusan masalah yang di angkat oleh penulis yaitu Bagaimana pengaturan status tanah garapan bekas agrarische eigendom sebagai Tanah Negara? dan Apa analisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri BatangNomor : 8/Pdt.G/2019/PN.Btg tentang kepemilikan tanah eigendom Verponding?. Jenis penelitian yang dipilih dan dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang didukung data tersier primer dan sekunder. Pengaturan Agrarische Eigendom Dalam Hukum Tanah Nasional Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak atas tanah Agrarische Eigendom setelah di Undangkannya UUPA harus di konversi menjadi Hak Milik. Hal ini sesuai dengan berlakunya UUPA maka tidak dikenal lagi istilah hak-hak atas tanah menurut hukum Barat sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, seperti hak eigendom, hak Opstal, hak erfpacht, dan sebagainya, setelah berlakunya UUPA hak atas tanah yang menggantikan hak-hak barat yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, HakGuna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan dan lain- lain. Analisis Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor: 8/Pdt.G/2019/PN.Btg tentang Kepemilikan Tanah Eigendom Verponding telah sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
Ali Achmad Chomzah. Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid 1. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2004.
Bambang Tri Cahyono. Ekonomi Pertahanan. Yogyakarta: Liberty, 1983.
H.M. Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Muwahid. Pokok-Pokok Hukum Agraria di Indonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2016.
Nadya Karina et al. "Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Hak Barat (Recht Van Verponding) Dengan Tanah Hak Pakai di Kota Tegal (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 1097K/Pdt/2013)," Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016).
Pedro Sutanto. "Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Bekas Eigendom Verponding dalam Sengketa Kepemilikan Tanah," Jurnal Dialektika Hukum 4, no. 2 (Desember 2022).
Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Soedikno Mertokusumo. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Universitas Terbuka Karunika, 1988.
Urip Santoso. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Urip Santoso. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Surabaya: Kencana, 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Untuk selanjutnya dalam tulisan ini disebut/ditulis “UU Poko Agraria” atau “UU 5/1960.”
Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU Nomor 4 Tahun 1996, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1996, untuk selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut/ditulis dengan “UU Hak Tanggungan” atau “UU 4/1996.”
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu DiPropinsi Riau, PP Nomor 40 Tahun 1993, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3526.
Peraturan Pemerintah Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996.
Peraturan Pemerintah TentangPendaftaran Tanah, PP Nomor 10 Tahun 1961, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2171.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 59, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2171.
Peraturan Pemerintah Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6630.
Peraturan Menteri Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PERMEN 3 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Tentang Perubaha Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PERMEN 8 Tahun 2012, Berita Negara RepublikIndonesia Tahun … Nomor … .
Peraturan Menteri Tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah, PERMEN 7 Tahun 2016, Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 342.
Peraturan Menteri Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PERMEN 7 Tahun 2019, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722.
Peraturan Menteri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PERMEN 16 Tahun 2021, Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953.
Departemen Penerangan dan Direktorat Jendral agrarian Departemen Dalam Negeri, Pertanahan dalam Era Pembangunan Indonesia, Jakarta: Direktorat Publikasi Dirjen, PPG Departemen Penerangan dan Ditjen Agarira Departemen Dalam Negeri, 1982.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Semmy Fernandes Hutagalung, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.