URGENSI PENERAPAN RESTRAINING ORDER TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGUNTITAN

Penulis

  • Nurhayani Padillah Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sudarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Restraining Order, Penguntitan

Abstrak

Penguntitan merupakan serangkaian tindakan mengikuti seseorang baik dengan terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi yang menyebabkan orang tersebut merasa kebebasan bergeraknya dibatasi atau menempatkan orang tersebut dalam rasa ketakutan, terintimidasi, ataupun merasa terancam akan disakiti tubuhnya. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai instrumen penanganan tindak pidana penguntitan melalui penerapan restraining order dan bagaimana restraining order dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yang diperoleh dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Restraining Order merupakan sebuah perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan kepada seseorang atas tindakan pidana yang telah dilakukannya terhadap orang yang dirugikan atas tindakannya tersebut di mana perintah tersebut menghendaki akan dibatasinya beberapa hak maupun kebebasan bergeraknya semata-mata untuk perlindungan dan pemulihan korban dari dampak yang ditimbulkan

Referensi

Bahder Johan Nasution. "Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern." Jurnal Yustisia, Vol. 3 No. 2, 2014.

Frances Lucille Coleman. Clinical Characteristics of Stalker. The University of Memphis: ProQuest Dissertations & Thesis, 1999.

Hasaziduhu Moho. "Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan." Jurnal Warta, Edisi 59, Januari 2019.

Jan H. Kamphuis dan Paul M.G. Emmelkamp. "Traumatic Distress Among Support-Seeking Female Victims of Stalking." American Journal of Psychiatry, Vol. 158, No. 5, 2021.

Jennifer E. Storey, Afroditi Pina, & Cherise S. Williams. The Impact of Stalking and Its Predictors: Characterizing the Needs of Stalking Victims. School of Psychology: University of Kent, 2023.

Nurul Qamar. Hukum Itu Ada Tapi Harus Ditemukan. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.

Pieter Baeher. Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2017.

Rocky Marbun. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Malang: Setara Press, 2015.

Victoria Heckels dan Karl Roberts. Handbook of Crime: Stalking and Harrassment. Palgrave Macmillan, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Padillah, N., & Sudarto. (2024). URGENSI PENERAPAN RESTRAINING ORDER TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGUNTITAN. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(1), 80–92. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/118

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama