PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SEPATU SECARA ONLINE (E-COMMERCE)

Penulis

  • Muhammad Arsyan Syufi Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Niru Anita Sinaga Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Transaksi Jual Beli Sepatu Secara Online (E-Commerce)

Abstrak

Banyak orang mengalami kesulitan saat membeli sepatu secara online (e-commerce). Masalahnya terjadi ketika produk yang mereka terima tidak sesuai dengan deskripsi atau gambar yang terlihat di website penjual. Ini menunjukkan adanya kecurangan di mana penjual tidak jujur dengan barang yang mereka tawarkan secara online (e-commerce). Maka diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha yang seringkali mencurangi produk atau barang yang tidak sesuai pesanan konsumen. Upaya-Upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak untuk segera dicari solusinya. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan transaksi jual beli secara online (e-commerce) berdasarkan perundang-undang di Indonesia dan penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen jika terjadi permasalahan dalam transaksi jual beli sepatu secara online (e-commerce) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji pengaturan transaksi jual beli secara online (e-commerce) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen jika terjadi permasalahan dalam transaksi jual beli sepatu secara online (e-commerce) di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan transaksi jual beli secara online (e-commerce) berdasarkan perundang-undang di Indonesia ada dua yaitu pengaturan jual beli secara online berdasarkan UU 8/1999 dan UU 19/2016 dan penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi (no conflict/pre purchase) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase). Dari hasil penelitian untuk perbaikan pengaturan perlindungan konsumen dipertegas lagi dalam undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang transaksi elektronik, perundang-undangan untuk menindak pelanggaran terhadap konsumen.

Referensi

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative, 2015.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yoto. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Elisatris Gultom. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan melalui Electronic Commerce, dalam Cyber Law: Suatu Pengantar. Bandung: Elips, 2002.

Firman Tumantara. Hukum Perlindungan Konsumen: Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan. Malang: Setara Press, 2016.

Gemala Dewi, et al. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana, 2005.

Ika Atikah. "Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) di Era Teknologi." Muamalatuna, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 10, No. 2, Juli-September 2018.

Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Johanes Gunawan. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 1999.

Kiki Rizki. "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Lembaga Keuangan Konvensional dan Syariah." Jurnal Hukum Aktualita, Vol. 1, No. 2, Desember 2019.

Niru Anita Sinaga dan Muhammad Ferdian. "Pelanggaran Hak Merek yang Dilakukan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce)." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara - Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 10 No. 2, Maret 2020.

Niru Anita Sinaga dan Nunuk Sulisrudatin. "Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara - Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 5 No. 2, Maret 2015.

Reka Dewantara. "Implikasi Yuridis Pengaturan Mengenai Branchless Banking oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan." Jurnal Risalah Hukum, Volume 10, Nomor 1, Juni 2014.

UUD NRI Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Arsyan Syufi, M., & Anita Sinaga, N. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SEPATU SECARA ONLINE (E-COMMERCE). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(1), 24–38. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/114