URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PROFESI KONSULTAN PAJAK DALAM MEWUJUDKAN PROFESIONALISME DAN KEPASTIAN HUKUM PERPAJAKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i1.280Kata Kunci:
Law, Tax Consultant, Legal Certainty, TaxationAbstrak
Konsultan pajak belum memiliki landasan hukum setingkat undang-undang yang komprehensif. Regulasi saat ini masih berada pada tingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan pengakuan umum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang tidak memadai, menimbulkan isu kerentanan hukum dan standar profesi yang belum kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang Profesi Konsultan Pajak, serta mengidentifikasi alasan kuat di balik perlunya undang-undang khusus untuk konsultan pajak guna mewujudkan profesionalisme dan kepastian hukum perpajakan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, analisis data dilakukan secara kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan konsultan pajak saat ini masih bersifat administratif dan belum memberikan perlindungan hukum. Konsultan pajak tidak memiliki status penegak hukum yang mandiri, imunitas hukum, atau mekanisme pengawasan yang bersifat swa-regulasi. Akibatnya, mereka rentan terhadap kriminalisasi dan pengawasan profesi masih berada di bawah kendali pemerintah (Kementerian Keuangan). Urgensi pembentukan UU Profesi Konsultan Pajak sangat tinggi untuk meningkatkan profesionalisme, memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi konsultan dan wajib pajak, serta menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam sistem perpajakan.
Referensi
Aningtiyas, Devitasari Ratna Septi. “Mengenal Profesi Konsultan Pajak.” Direktorat Jenderal Pajak, diakses 19 Juni 2025.
Ashadi & Rekan. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.” Diakses 17 Juli 2025.
Hariani, Aprilia. “IKPI Ungkap Urgensi Lahirnya UU Konsultan Pajak.” Pajak.com, diakses 17 Juli 2025.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum Penegak Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.” Diakses 7 Juli 2025.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. “Menata Profesi Konsultan Pajak: Urgensi Terbitnya UU Konsultan Pajak untuk Meningkatkan Tax Ratio.” Diakses 17 Juli 2025.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).” Diakses 17 Juli 2025.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Ramadhan, Muhammad Citra. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi, 2020.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761.
Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1203.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Daniel Lehman, Sudarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









