PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER HEWAN TERHADAP MALPRAKTIK DI KLINIK HEWAN
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v2i2.300Keywords:
Criminal Liability, Veterinarian, Malpractice, Lex artis, Informed Consent, Lex specialisAbstract
This research is motivated by the absence of a specific law (lex specialis) specifically regulating the criminal liability of veterinarians in malpractice cases in Indonesia. This lack of regulation creates legal uncertainty, both for veterinarians as professional medical personnel and for animal owners who suffer losses due to medical negligence. To date, cases of alleged veterinary malpractice can only be processed under general articles in the Criminal Code, such as Articles 359 and 302 of the Indonesian Criminal Code. The purpose of this study is to analyze the applicable legal basis and evaluate the forms of criminal liability that can be imposed on veterinarians in clinical practice. This study uses a normative juridical method supported by an empirical approach through interviews. The theories used include the theory of criminal liability, the principle of lex artis, and the principle of informed consent in assessing professional negligence. Data were obtained through a literature review of laws and legal doctrines, as well as interviews with veterinarians and animal owners. The results indicate that weak implementation of professional standards and low public legal literacy often result in malpractice cases going unreported or not being legally pursued. This study concludes the importance of establishing a Veterinary Practice Law that comprehensively regulates criminal and administrative responsibilities, as well as oversight mechanisms. It is recommended that the government immediately formulate such regulations and strengthen the role of professional organizations in enforcing ethics and legal education.
References
Afridus, S., & Purwaningtyas. (2023). Pembaruan hukum pidana untuk kasus malpraktik. Jurnal Hukum dan Etika.
Atmasasmita, R. (1997). Tindak pidana narkotika transnasional: Asas, teori, dan praktik penegakan hukum. Citra Aditya Bakti.
Bahkri, S. (2012). Kejahatan narkotik dan psikotropika: Suatu pendekatan melalui kebijakan hukum pidana. Gramata Publishing.
Butar-Butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi hukum tindak pidana malpraktik dokter menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(4).
Hidayat, S. (2020). Pembuktian kesalahan: Pertanggungjawaban pidana dokter atas dugaan malpraktik medis. Scopindo Media Pustaka.
Ilahi, W. R. K. (2018). Risiko medis dan kelalaian medis dalam aspek pertanggungjawaban pidana. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(2).
Indati, S., & Moersidin, M. D. (2024). Pertanggungjawaban pidana (criminal liability) malpraktik apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan).
Kaligis, O. C., & Dirdjosisworo, S. (2007). Narkoba dan peradilannya di Indonesia: Reformasi hukum pidana melalui perundangan dan peradilan. Alumni.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Rajawali Pers.
Mubarok, R. (2023). Pertanggungjawaban pidana dokter yang melakukan tindak pidana malpraktik di Indonesia (Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Muladi. (2020). Hukum tindak pidana khusus. Deepublish.
Novianto, W. T. (2018). Sengketa medik: Pergulatan hukum dalam menentukan unsur kelalaian medik. RajaGrafindo Persada.
Prakoso, E., Ayu, H., & Suparwi. (2022). Penerapan hukum diversi pada anak yang menjadi kurir narkoba. Jurnal Penelitian Serambi Hukum.
Prasetya, N. O. W., & Yudiantara, I. G. N. K. (2023). Penjatuhan pidana penjara bagi anak sebagai kurir narkoba. Kertha Wicara, 12(8).
Saputra, A. (2023). Diduga malpraktik, 6 dokter hewan dilaporkan ke PDHI. DetikNews.
Sinaga, E. M. C., et al. (2020). Narkotika anak: Pidana dan pemidanaan. Rajagrafindo Persada.
Subagiyo, S., Lestari, T., & Wijayati, I. (2025). Tindak pidana narkotika: Pedoman penegakan hukum dalam mencapai tujuan hukum. Deepublish.
Tarigan, I. J. (2017). Narkotika dan penanggulangannya. Deepublish.
Widyananda, H. (2020). Perlindungan hukum terhadap klien pengguna jasa dokter hewan di Bekasi (Tesis, Universitas Gadjah Mada).
Widodo, T. N. (2018). Sengketa medik: Pergulatan hukum dalam menentukan unsur kelalaian medik. RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lucky Riyandi Chanuraya, Sudarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









