TINDAKAN MELAWAN HUKUM ANALISIS TERHADAP BENTUK DAN EFEKTIVITAS REGULASI DALAM MENCEGAH ANCAMAN KESELAMATAN ANGKUTAN UDARA

Penulis

  • Sujono UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Subhan Zein Sgn Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.83

Kata Kunci:

Unlawful Acts, Aviation Safety, Legal Regulation

Abstrak

Tindakan melawan hukum dalam penerbangan merupakan ancaman serius terhadap keselamatan angkutan udara, yang dapat berdampak luas pada sistem transportasi global. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk tindakan melawan hukum yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menganalisis efektivitas regulasi hukum yang ada dalam menanggulanginya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk tindakan melawan hukum yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan meliputi pembajakan pesawat, penyelundupan barang ilegal, sabotase terhadap pesawat atau infrastruktur penerbangan, kelalaian atau pelanggaran prosedur penerbangan, terorisme, penggunaan drone untuk tujuan ilegal, dan pelanggaran terhadap keamanan penumpang dan kargo. Adapun regulasi hukum yang ada, seperti Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Haag 1970, Konvensi Montreal 1971, serta UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, memberikan dasar hukum yang kuat dalam menangani ancaman tersebut. Meskipun demikian, efektivitasnya masih memerlukan peningkatan melalui penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kapasitas lembaga terkait, dan adaptasi terhadap perkembangan ancaman baru di sektor penerbangan.

Referensi

Buku :

Suherman, E. Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah 1961-1995). Bandung: Penerbit Mandar Madju, 2000.

Speciale, Raymond C. Fundamentals. McGraw Hill Prot Med/Tech, New York, 2006.

Setiyono, Joko. Kejahatan Internasional Abad Ke-21 Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Pustaka Magister, Semarang, 2019.

Martono, K. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Priaardanto, C., Amir, Elfi, & Martono. Hukum Udara Internasional Publik: Regulasi, Kasus dan Masalah. CV. Eureka Media Aksara, Purbalingga, 2024.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Darajati, Muhammad Rafi. "Ekstra Yurisdiksi Negara Terhadap Kejahatan Pembajakan (Hijacking) Di Pesawat Terbang Berdasarkan Hukum Internasional." E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum Untan Vol. 3, 2015, No. A01111004.

Manullang, Y. N., Widodo, H., & Angwarmasse, P. Y. "Aspek Hukum Internasional Terhadap Yurisdiksi Dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat Udara." Krisna Law 1(3), 2019.

Lahiking, S. I. "Perlindungan Hukum Terhadap Pesawat Udara Komersil Yang Melintasi Wilayah Konflik Bersenjata Dari Penembakan." LEX PRIVATUM 13(4), 2024.

Simatupang, Andika Immanuel. "State Responsibility Over Safety And Security On Air Navigation Of Civil Aviation In International Law." Jurnal Hukum Internasional Vol. 13 No. 2, Januari 2016.

Sudanto, Anton. "Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia." Adil Jurnal Hukum FH Universitas 17 Agustus 1945 Vol. 7 (1), 2018.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme

Montreal Convention 1971 (Konvensi Montreal 1971)

The Hague Convention 1970 (Konvensi Den Haag 1970)

Tokyo Convention 1963 (Konvensi Tokyo 1963)

Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1976

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-04

Cara Mengutip

Sujono, Rahmat, D., & Zein Sgn, S. (2025). TINDAKAN MELAWAN HUKUM ANALISIS TERHADAP BENTUK DAN EFEKTIVITAS REGULASI DALAM MENCEGAH ANCAMAN KESELAMATAN ANGKUTAN UDARA. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 171–187. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.83

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama