PENANGGULANGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.94Keywords:
Prevention, Violence, Women's PrisonsAbstract
One of the cases of violence that occurs among prisoners is a problem that has not been resolved until now. The problems include the legal regulations regarding violence committed by female prisoners in the Class IIA Jakarta Penitentiary and the procedures for dealing with violence between female prisoners in the Class IIA Jakarta Penitentiary? The purpose of this study was to determine the handling of violence between female prisoners in the Class IIA Jakarta Penitentiary. This research method uses normative research, namely research conducted by analyzing written laws from library materials or secondary data. The results of this study concluded that the legal regulations regarding violence committed by female prisoners in the Class IIA Jakarta Penitentiary are regulated in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, Government Regulation Number 99 of 2012 concerning Amendments to Government Regulation No. 32 of 1999 concerning Requirements and Procedures for the Implementation of the Rights of Correctional Residents, Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. 33 of 2015 concerning Security in Prisons and Detention Centers, namely Security and Order Disturbances and SOP for Class II A Jakarta Prisons No. W.10.PAS.PAS.4-OT.02.02-2024 which contains the imposition of Disciplinary Punishments on Inmates. Handling violence between female prisoners in Class IIA Jakarta Women's Penitentiary Organizing educational programs that focus on awareness of violence, installing surveillance cameras in strategic areas and conducting routine patrols. The suggestion of this research is that the Government through regulations in the form of Government Regulations or Ministerial Regulations regulate strict sanctions for prisoners who violate or still commit acts of violence in prisons.
References
Buku :
Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Astrawanta. Pemasyarakatan Dalam Revolusi Indonesia. Jakarta: Gedung Swasta, 1996.
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2011.
Barda Nawawi Arief. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Liberty, 1991.
Departemen Kehakiman RI. Panduan Penerapan HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Kehakiman, 2003.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Depok: Prenada Media Grup, 2016.
Romli Atmasasmita. Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2004.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Jakarta: Bina Cipta, 1996.
Soedjono Dirdjosisworo. Sejarah dan Asas-Asas Penologi. Bandung: Armico, 1994.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Ainun Lestari. Problematika Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Palembang. Skripsi, Palembang: Universitas Sriwijaya Indralaya, 2020.
Bahrudin Agung, Permana Putra, dan Paham Triyoso. “Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasan terhadap Narapidana yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat (Studi di Kejaksaan Negeri Malang).” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 2, No. 2, September 2018.
Darmawati. Reformulasi Model Pembinaan Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Disertasi, Makassar: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, 2020.
Islamiya Ramdani Amin. Efektivitas Hukum Pelaksanaan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Jiwa Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Klas IIA Palu. Tesis, Makassar: Magister Hukum Universitas Hasanuddin, 2022.
Penny Naluriah Utami. “Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 3, September 2017.
Roy Simon Wangkanusa. “Perlindungan HAM bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.” Lex Administratum, Universitas Negeri Semarang, Vol. 5, No. 1, Juni-Juli 2017.
Syahrial Yuska. “Evaluasi Perilaku Kekerasan Narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan.” Society, Vol. 10, No. 1, Januari 2022.
Tirsa D.G. Ticoalu. “Perlindungan Hukum terhadap Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Pemasyarakatan, Vol. 3, No. 2, September-Desember 2020.
Varia Peradilan. “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita.” Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, Oktober 2007.
Victorio H. Situmorang. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian dari Penegakan Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement).” Jurnal Penelitian, Vol. 13, No. 1, Maret 2019.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Tahun 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cristoper, Subhan Zein Sgn

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.