PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 755/PID.SUS/2023/PN BTM)
Kata Kunci:
Law Enforcement, Crime, Domestic ViolenceAbstrak
Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga merupakan Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, atau penderitaan pada orang lain. Dalam penelitian ini akan membahas Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia dan Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 755/Pid.Sus/2023/Pn Btm Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Terdakwa. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan konseptual dan Pendekatan kasus yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam UU PDKRT dan Pengaturan Perceraian pada masa yang akan datang diatur dalam Pasal 404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 755/Pid.Sus/2023/Pn Btm Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Terdakwa yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku khususnya Pasal 44 Ayat (1) UU PDKRT. Fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahannya maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Referensi
Buku :
Alimuddin. Penyelesaian Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Pengadilan Agama. Bandung: CV. Mandar Maju, 2019.
Aroma Elmina Martha. Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Yogyakarta: Ull Press, 2019.
Meiyenti, Siska. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.
Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana, 2018.
Saparinah Sadeli. Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 2015.
Widen. Gender Kemiskinan dan KDRT. Jakarta: Midada Rahma Press, 2019.
Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :
Alimi, Rosma Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM) Vol. 2 No. 1, 2020.
Badruzaman, Dudi. “Keadilan Dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Jurnal Peradaban dan Hukum Islam Vol. 3 No. 1, 2020.
Fadhlurrahman, Rafiqi. "Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi di Pengadilan Militer I-02 Medan)." JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 2, 2019.
Faizah, Bafadhal. "Nikah Siri dalam Perspektif Undang-undang Perkawinan." Jurnal Ilmu Hukum Jambi Vol. 2 No. 1, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 755/Pid.Sus/2023/PN Btm
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Husein Ghifary Shahab, Selamat Lumban Gaol

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.