IMPLEMENTASI HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Penulis

  • Gede Bagus Ricky Pratama Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Sudarto Dirgantara Marsekal Suryadarma University

Kata Kunci:

Law, Narcotics, Police

Abstrak

Polisi sebagai pelaksana dan penegak hukum mempunyai tugas memelihara keamanan dalam negara Republik Indonesia serta diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji dan menganalisis penegakan hukum terhadap oknum Kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Terkait dengan anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika maka anggota Polri tersebut akan berperkara dan menjalani dua macam proses peradilan, yaitu peradilan umum (proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di peradilan umum). Yang kedua yaitu pelanggar disiplin, dan yang ketiga yaitu peraturan disiplin. Peraturan disiplin ini dilaksanakan ketika putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kemudian dijadikan bukti kepada Propam terkait pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 Tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI, yaitu Penyalahgunaan Narkoba termasuk Pelanggaran berat dapat untuk direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebab pelanggaran Narkoba merupakan tindak pidana luar biasa dan menjadi musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa sehingga harus di berantas. Terkait dengan anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika maka anggota Polri tersebut akan berperkara dan menjalani dua macam proses peradilan, yaitu peradilan umum (proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di peradilan umum).

Referensi

Buku :

A. Soetomo, Hukum Acara Pidana Indonesia Dalam Praktek, Cet. 1. Jakarta: Pustaka Kartini, 1990.

Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Jakarta: Jakarta, 2009.

Moh. Taufik Makarao, dkk. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologis Hukum terhadap Masalah-masalah Sosial. Bandung: Alumni, 1981.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Ganendra, Ida Bagus Kade, "Kedudukan Dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia", Jurnal Lex Crimen, Vol. I, No. 4, 2012, Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Guntur, Muhammad, "Fungsi Kepolisian Negara Dalam Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Pada Masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo", Jurnal Al-Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017.

Kembua, Rodriko, "Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung Dan Penyerahan Di Bawah Pengawasan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Jurnal Lex Crimen, Vol. IX, No. 4, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Surat Keputusan No. Pol: Skep/1250/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Bagus Ricky Pratama, G., & Sudarto. (2024). IMPLEMENTASI HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 129–139. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/167