TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBELIAN TERSELUBUNG (UNDERCOVER BUY) DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Penulis

  • Fahmi Rizky Fahrezi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Undercover Buy Narcotics, Crime, Police

Abstrak

Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika pihak Kepolisian dapat bertindak menurut sesuai penilaiannya sendiri selama masih merupakan kewenangannya. Teknik pembelian terselubung merupakan salah satu cara kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dalam mengungkap tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? dan bagaimana pelaksanaan teknik pembelian terselubung (undercover buy narkotika) dalam mengungkap tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa Pasal 79 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Perlindungan pelaksaanaan teknik pembelian terselubung juga pada pokoknya dilindungi oleh KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. metode pembelian terselubung (Undercover Buy) oleh pihak penyidik, yaitu peran teknik pembelian terselubung dalam pengungkapan tindak pidana narkotika adalah dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika yang dibenarkan oleh undang- undang yakni Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Referensi

Buku :

Amriel, Reza Indragiri, Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba, Jakarta: Salemba Humanika, 2017.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Prenada Media, 2018.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Efendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Makaro, Moh. Taufik, dkk., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Mansur, Dikdik M Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cet. 8, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: Manda Maju, 2003.

Sujono, AR. dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Asnia, R. I. "Optimalisasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Anak" in National Conference on Law Studies (NCOLS), Vol 2, (1), 2020: 897-912.

Abdurrachman, Hamidah., Eddhie Praptono, Kus Rizkianto, “Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba”, Pandecta Law Journal, Vol. 7 No. 2, 2012.

Danendra, Ida Bagus Kade, “Kedudukan Dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia”, Jurnal Lex Crimen, Vol.1, No.4, 2012.

Diana, Wayan, “Analisis Upaya Kepolisian Dalam Rehabilitasi Nama Baik Akibat Salah Tangkap Menurut Pasal 1 Butir 23 KUHAP Tentang Rehabilitasi Penangkapan”, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat, Vol. 1 No. 2, 2015.

Hakim, Lukman., Paidjo, Tegar Mukmin Alamsyah Putra, “Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Oleh Kepolisian Republik Indonesia”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 3, No. 1, 2020.

Guntur, Muhammad, “Fungsi Kepolisian Negara Dalam Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Pada Masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo”, Jurnal Al-Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017.

Hasibuan, S.D. Fuji Lestari, Melisa, dan Novel Anggraini, “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensip (Penelitian Di Polsek Baturaja Barat)”, Jurnal Pro Justitia, Vol. 2, No. 1, 2021.

Kembua, Rodriko, “Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung Dan Penyerahan Di Bawah Pengawasan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Lex Crimen, Vol. IX, No. 4, 2020.

Ricardo, Paul, “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polresmetro Bekasi)”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 6 No. III.

Sudanto, Anton, “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 7 No.1, 2017.

Internet :

Friastuti, Rini. Mengenal Undercover Buying dan Control Delivery dalam Penanganan Kasus Narkoba, DetikNews https://news.detik.com/berita/d-3317950/mengenalundercover-buying-dan-control-delivery-dalampenanganan-kasus-narkoba, diakses pada tanggal 3 September 2023, Pukul 11.30 Wib.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Surat Keputusan No. Pol: Skep/1250/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-11

Cara Mengutip

Rizky Fahrezi, F., & Lumban Gaol, S. (2024). TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBELIAN TERSELUBUNG (UNDERCOVER BUY) DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 227–238. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/91

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama