PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA TERORISME (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 792/PID.SUS/2019/PN JKT.BRT)

Penulis

  • Bartolomeus Agustino Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Deelneming, Tindak Pidana, Terorisme

Abstrak

Terorisme hal menjadi momok yang menakutkan, ancaman hukuman bukan hanya bagi pelaku terror melainkan pelaku yang ikut serta membantu terrorisme akan diancam hukuman. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan tindak pidana yang turut serta (deelneming) dalam tindak pidana terorisme? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta dalam tindak pidana dalam analisis putusan Jakarta Barat Nomor 792/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt tentang tindak pidana pendanaan terorisme?.Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa Pengaturan Tentang Pencegahan Terhadap Kejahatan Terorisme Di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan aturan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta (deelneming) dalam Putusan Jakarta Barat Nomor 792/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt. perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan Kedua Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, dan oleh karena itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbantuan memberikan dana baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Referensi

Buku :

Abuza, Zachary. Political Islam and Violence in Indonesia. New York: Routledge, 2007.

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan”, 2002.

Adji, Oemar Seno. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Cet. V. Jakarta: Erlangga, 2010.

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Terorisme, Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.

Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Cet. 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Anonim. Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme (Laporan Akhir Tim Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2012.

Asri, Ardison. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: CV Jejak, 2022.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012.

Gardner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. 7th ed. London, 2009.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Pelajaran Hukum Pidana Bag III: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021.

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Muladi. "Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi." Dalam Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, 247-270. Jakarta: The Habibie Center, 2002.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Faizal, Mohammad. "Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas (Noodweer Excees)." Dinamika 27, no. 20 2021.

Marpaung, Christi H. "Pengaturan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme." Lex Crimen 8, no. 1, 2019.

Pradityo, Randy. "Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme." Jurnal RechtsVinding 5, no. 1, 2016.

Safrudin, Rusli. "Penanggulangan Terorisme di Indonesia Melalui Penanganan Pendanaan Terorisme: Studi Kasus Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI)." Jurnal Pertahanan 3, no. 1, 2013.

Sambulele, Aknes Susanty. "Tanggung Jawab Pelaku Penyertaan dalam Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP)." Lex Crimen 2, no. 7, 2013.

Internet :

"Definition of Terrorism." Wikipedia. Accessed July 26, 2023. http://en.wikipedia.org/wiki/Definition_of_terrorism.

typoonline. "Arti Kata - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)." Accessed June 28, 2024. https://typoonline.com/kbbi/menyediakan.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-18

Cara Mengutip

Agustino, B., & Sari, I. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA TERORISME (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 792/PID.SUS/2019/PN JKT.BRT). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 140–155. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/80