PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIMPAN VIDEO PORNO: ANTARA NORMA KESUSILAAN DAN HAK PRIVASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Authors

  • Aji Handoko Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Keywords:

Criminal Liability, Pornographic Videos, Norms Of Decency, Right To Privacy, Law On Pornography

Abstract

This study examines the criminal liability of pornographic video depositors in Indonesia, by considering aspects of decency norms and privacy rights based on Law Number 44/2008 on Pornography. This study uses normative legal research method with statutory and conceptual approaches. The results show that there is a tension between efforts to uphold the norms of decency through the criminalisation of ownership of pornographic material and the protection of individual privacy rights. The Pornography Law has not expressly regulated criminal liability for storing pornographic videos for personal consumption, creating legal ambiguity. This research recommends the need for revision of the law to provide legal clarity, taking into account the balance between public interest and privacy rights, and adopting a more proportional approach in determining criminal sanctions.

References

Buku :

Abidin, Farid, dan Andi Zainal. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.

Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2007.

Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2024.

Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Ekatjahjana, Widodo. Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi: Dinamika dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jember: UPT Penerbitan Universitas Jember, 2015.

Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Cet.3. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar dan Beberapa Komentar). Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP-Indonesia, 2012.

Indrati, S. Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Cetakan pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan IAIN Bengkulu Press, 2017.

Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Andriyani, Y. Peran masyarakat dalam mewujudkan penyelengaraan pemilihan umum yang berkualitas. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 2021.

Afiffah, Fadhila Nur Amalia, dan Ayu Izza Elvany. "Proporsionalitas Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka-Luka (Studi Putusan Pengadilan)." Dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2020.

Anggriani, Ayu, dan Ridwan Arifin. "Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Kaitannya Dengan Kejahatan Mayantara Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia." Jurnal Hukum PRIORIS 7, no. 1 (September 14, 2022): 16–30.

Arliman S, Laurensius. "Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia." Soumatera Law Review 1, no. 1 (May 8, 2018): 112.

Christianto, Hwian. "Eksistensi Hak Atas Materi Pornografi Berdasarkan Norma Kesusilaan." Veritas et Justitia 1, no. 1 (June 30, 2015).

Ericandra. "Tindak Pidana Kesusilaan Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Bna)." 2016.

Firmayanti, Seli. "Ketentuan Hukum Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Terhadap Presiden serta Pertanggungjawaban Pidana Delik Penghinaan Presiden." Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2020.

Hidayat, Ahmad, dan Anang Dony Irawan. "Law Enforcement for Crime of Pornography Widespread on Social Media Based on Lex Specialis Derogat Legi Generalis." Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial 1, no. 2 (2022).

Hidayat, Sabrina, dkk. "Kebijakan Hukum Perlindungan Data Privasi dari Kejahatan Dunia Maya." 5, no. 3 (2023).

Karyono, Hadi, Acmad Fauzi, dan Saryono Saryono. "Strengthening Pancasila as Nation Identity Through Education and Culture to Realize Indonesian Union Towards a Golden Indonesia." Dalam Proceedings of the International Conference On Law, Economics, and Health (ICLEH 2022), diedit oleh Anggraeni Endah Kusumaningrum dkk., vol. 723, Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 651–57. Paris: Atlantis Press SARL, 2023.

Lumingkewas, Firgie. "Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP dan RUU KUHP serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan." Vol. 3 no. 1 (2019).

Maulana, M. Ricky. "Tindak Pidana Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan Melalui Facebook." Jurnal Hukum dan Keadilan 5, no. 4 (2021).

Mudzakkir. "Pengaturan Hukum Pidana tentang Pornografi dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 15, no. 2 (2008).

Perdana, Andre Pebrian. "UU ITE Tentang Efek Media Sosial Terhadap Generasi Milenial." 2020.

Pradana, Syafaat Anugrah, Rusdianto Sudirman, dan Muh. Andri Alvian. "Kemelitan Penegakan Hukum terhadap Hak Kebebasan Berpendapat." DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 20, no. 1 (July 31, 2022): 156–68.

Rajab, Achmadudin, dan Jl Jenderal Gatot Subroto. "Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media." Jurnal Yusticia 14, no. 4 (2017).

Rohmy, Atikah Mardhiya, Teguh Suratman, dan Arini Indah Nihayaty. "UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi." Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam 7, no. 2 (August 12, 2021): 309.

Sarumaha, Sandiliama. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Video Porno Melalui Sosial Media Whatshapp (Studi Putusan Nomor: 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn)." 2022.

Sunarni, Nanik. "Pengaruh Paparan Pornografi terhadap Perilaku Seksual Remaja." Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan 3, no. 1 (2014).

Widayati, Lidya Suryani. "Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization of Decency in the Criminal Code Bill From Moral Perspectives)." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 9, no. 2 (January 2, 2019): 181–98.

Zainal, Asrianto. "Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana." Jurnal Justicia 7, no. 1 (2014).

Internet :

Ambarwati, Rosiana Tri. “Kejahatan Kesusilaan dan Pelanggaran Kesusilaan: Sebuah Komparasi Yuridis pada Putusan Nomor 254/Pid.B/2020/PN Gns dan Putusan Nomor 16/PID.SUS/2021/PN.” 2020.

Ericandra. “Tindak Pidana Kesusilaan Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Bna).” 2016.

Firmayanti, Seli. “Ketentuan Hukum Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Terhadap Presiden serta Pertanggungjawaban Pidana Delik Penghinaan Presiden.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2020.

Perdana, Andre Pebrian. “UU ITE Tentang Efek Media Sosial Terhadap Generasi Milenial.” 2011.

Sarumaha, Sandiliama. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Video Porno Melalui Sosial Media WhatsApp (Studi Putusan Nomor: 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn).” Universitas Negeri Medan, 2022.

Sriwidodo, Joko. “Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia.” Universitas Negeri Jakarta, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Pornografi

Published

2024-10-03

How to Cite

Handoko, A., & Sari, I. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIMPAN VIDEO PORNO: ANTARA NORMA KESUSILAAN DAN HAK PRIVASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 62–78. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/71