PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA TERORISME (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 792/PID.SUS/2019/PN JKT.BRT)

Authors

  • Bartolomeus Agustino Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Keywords:

Criminal Liability, Deelneming, Crime, Terrorism

Abstract

Terrorism is a frightening specter, the threat of punishment is not only for perpetrators of terror but perpetrators who participate in helping terrorism will be threatened with punishment. Therefore, it is very interesting and important to study further regarding how the criminal acts of participating (deelneming) in criminal acts of terrorism are regulated? and what is the criminal responsibility of perpetrators who participate in criminal acts in the analysis of the West Jakarta decision Number 792/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt concerning the criminal act of financing terrorism? To answer this problem, a normative juridical legal research method is used with the approach method statutory and conceptual regulations. Data obtained from primary, secondary and tertiary legal material sources were collected and then analyzed using qualitative data analysis techniques. From the research results, it was found that the regulations regarding the prevention of crimes of terrorism in Indonesia are based on Law Number 5 of 2018 concerning the Eradication of Criminal Acts of Terrorism, and the regulations in Article 11 of Law Number 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Criminal Acts of Terrorism Funding. Criminal liability of perpetrators who participated (deelneming) in the West Jakarta Decision Number 792/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt. The defendant's actions fulfilled all the elements of the second indictment, Article 4 in conjunction with Article 5 of Law Number 9 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Terrorism Financing, and therefore the defendant was legally and convincingly proven to have assisted in providing funds, either directly or indirectly, by the intention is to be used in part to commit a criminal act of terrorism.

References

Buku :

Abuza, Zachary. Political Islam and Violence in Indonesia. New York: Routledge, 2007.

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan”, 2002.

Adji, Oemar Seno. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Cet. V. Jakarta: Erlangga, 2010.

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Terorisme, Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.

Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Cet. 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Anonim. Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme (Laporan Akhir Tim Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2012.

Asri, Ardison. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: CV Jejak, 2022.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012.

Gardner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. 7th ed. London, 2009.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Pelajaran Hukum Pidana Bag III: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021.

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Muladi. "Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi." Dalam Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, 247-270. Jakarta: The Habibie Center, 2002.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Faizal, Mohammad. "Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas (Noodweer Excees)." Dinamika 27, no. 20 2021.

Marpaung, Christi H. "Pengaturan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme." Lex Crimen 8, no. 1, 2019.

Pradityo, Randy. "Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme." Jurnal RechtsVinding 5, no. 1, 2016.

Safrudin, Rusli. "Penanggulangan Terorisme di Indonesia Melalui Penanganan Pendanaan Terorisme: Studi Kasus Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI)." Jurnal Pertahanan 3, no. 1, 2013.

Sambulele, Aknes Susanty. "Tanggung Jawab Pelaku Penyertaan dalam Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP)." Lex Crimen 2, no. 7, 2013.

Internet :

"Definition of Terrorism." Wikipedia. Accessed July 26, 2023. http://en.wikipedia.org/wiki/Definition_of_terrorism.

typoonline. "Arti Kata - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)." Accessed June 28, 2024. https://typoonline.com/kbbi/menyediakan.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232

Published

2024-10-18

How to Cite

Agustino, B., & Sari, I. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA TERORISME (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 792/PID.SUS/2019/PN JKT.BRT). MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 140–155. Retrieved from https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/80