PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI YANG MEROKOK SAAT BERKENDARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) NOMOR 22 TAHUN 2009

Penulis

  • Agung Mardiansyah u
  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Law Enforcement, Drivers, Smoking, Driving

Abstrak

Merokok saat berkendara sangat berbahaya baik bagi pengendara itu sendiri ataupun orang lain, karena dapat mengganggu konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan saat berkendara. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana penegakkan hukum pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? dan apa hambatan-hambatan dan upaya mengatasi dalam penegakkan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor ?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor masih rendah dan perlu untuk ditegakkan melalui implementasi peraturan lalu lintas dengan baik. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara ada dalam faktor penegak hukum karena penegak hukum kurang tegas. Faktor masyarakat karena kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum, faktor sarana dan prasarana/fasilitas dan faktor kebudayaan. Upaya penegakan hukum terdapat upaya preventif yang dilakukan polisi diantaranya melakukan pembinaan dan pendidikan pada masyarakat, melakukan peneguran secara lisan. Selain upaya preventif juga terdapat upaya represif yaitu memberi sanksi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Referensi

Buku :

Zainudin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Gravika.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Andrisman, Trii. Asas-asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2009.

Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Cetakan ke-1. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Edisi I, Cetakan ke-6. Jakarta: Kencana, 2015.

Adji, Oemar Seno. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Jakarta: Erlangga, 1991.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Gunadi, Ismu, dan Jonaedi Effendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 2). Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya, 2011.

Gellner, Ernest. Membangun Masyarakat Sipil: Prasyarat Menuju Kebebasan. Bandung: Mizan, 2014.

Gunardo. Geografi Transportasi. Yogyakarta: Ombak, 2014.

Huda, Chairul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana, 2016.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana: Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Istanto, F. Soegeng. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbitan UAJ, 2014.

Jurnal, Skripsi, Tesis Disertasi :

Badan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan. “Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.” 2016. Diklat Jalan Berkeselamatan 3.

Hendratno, E.T. “Masalah Transportasi Kota Dilihat dengan Pendekatan Hukum, Sosial dan Budaya.” Jurnal Mimbar Hukum 21, no. 3 (2009).

Sadono, Sonio. “Budaya Tertib Berlalu Lintas: Kajian Fenomenologis atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor di Kota Bandung.” Channel 4 1 (2016).

Daeng, Y., Hamdani, H.S., Adryan, D., Gunawan, H., Marananda, Y., dan Alfred, W. “Kajian Terhadap Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 5 (2023).

Rollis. “Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Sambil Menggunakan Gawai di Kota Palangka Raya.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 7, no. 2 (September 2022).

Hendratno, Edie Toet. “Masalah Transportasi Kota Dilihat dengan Pendekatan Hukum, Sosial dan Budaya.” Mimbar Hukum 21, no. 3 (Oktober 2009).

Fahririna, M., dan Lu’ay Al Hakimb. “Analisa Yuridis Larangan Merokok Bagi Pengemudi Motor di Jalan Raya.” Jurnal Iuris Scientia 1, no. 2 (Juli 2023).

Hutabarat, Yuliani. “Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi yang Merokok Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 7, no. 2 (Juli-Desember 2020).

Heliyana, Fitrah Puspawahyu, dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Terkait Perilaku Merokok dalam Mengemudi Kendaraan Bermotor di Denpasar pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Hukum Mahasiswa 2, no. 1 (April 2022)

Internet :

Biro Komunikasi dan Informasi Publik. “Transportasi Sebagai Pendukung Sasaran Pembangunan Nasional.” Diakses melalui http://dephub.go.id/post/read/transportasi-sebagai-pendukung-sasaranpembangunan-nasional.

Polri. “Jumlah Data Kendaraan Per Polda.” Diakses melalui http://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/laprekappolda.php.

Kementerian Perhubungan. “Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Ajak Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum dan Utamakan Keselamatan Berkendara.” Diakses melalui https://dephub.go.id/post/read/%E2%80%8Btekan-angka-kecelakaan-lalu-lintas,-kemenhub-ajak-masyarakat-beralih-ke-transportasi-umum-dan-utamakan-keselamatan-berkendara.

Dishub Kabupaten Bogor. “Sejarah.” Diakses melalui https://dishub.bogorkab.go.id/sejarah/.

Harruma, Issha. “Sanksi Pidana Merokok Saat Berkendara.” Diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/01000091/sanksi-pidana-merokok-saat-berkendara#:~:text=Nasional-,Sanksi%20Pidana%20Merokok%20Saat%20Berkendara,-Kompas.com%20%2D%2019.

Sakila. “Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi yang Merokok Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor.” Diakses melalui https://www.piramida.id/penegakan-hukum-terhadap-pengemudi-yang-merokok-saat-mengendarai-kendaraan-bermotor/.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mencabut dan mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-03

Cara Mengutip

Mardiansyah, A., & Sari, I. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI YANG MEROKOK SAAT BERKENDARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) NOMOR 22 TAHUN 2009. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 48–61. Diambil dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/70